US$166 Miliar Dikembalikan, tetapi Kerusakan Sistem Perdagangan Global Tak Terpulihkan
Baca dalam 60 detik
- Mahkamah Agung AS membatalkan tarif Trump yang menggunakan IEEPA, memicu pengembalian dana hingga US$166 miliar kepada importir.
- Meski dana dikembalikan, ketidakpastian kebijakan dan fragmentasi perdagangan global tetap berlanjut, merugikan usaha kecil dan menengah.
- Indonesia berpotensi terdampak oleh pergeseran rantai pasok dan meningkatnya proteksionisme yang meniru taktik AS.

Pemerintah Amerika Serikat telah mengembalikan lebih dari US$85 miliar dari total US$166 miliar bea masuk yang dipungut secara ilegal berdasarkan kebijakan tarif era Trump, menyusul putusan Mahkamah Agung pada Februari 2026 yang menyatakan bahwa presiden tidak memiliki wewenang mengenakan tarif tanpa persetujuan Kongres. Namun, para analis memperingatkan bahwa pengembalian uang ini tidak akan memulihkan kepercayaan pasar atau membalikkan kerusakan struktural yang telah ditimbulkan pada sistem perdagangan global.
Putusan 6-3 itu menegaskan bahwa Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977, yang digunakan Trump untuk memberlakukan tarif pada April 2025, tidak mengizinkan pengenaan bea masuk. Meskipun demikian, pemerintahan Trump telah menyiapkan jalur hukum alternatif. Presiden langsung memberlakukan tarif global sementara sebesar 10% yang akan berakhir pada 24 Juli 2026, dan melalui Kantor Perwakilan Dagang AS, menyiapkan tarif 12,5% terhadap 54 negara—termasuk Australia, China, dan Inggris—mulai tanggal yang sama, dengan dalih praktik kerja paksa.
Dampak nyata dari kebijakan ini tidak hanya dirasakan oleh importir AS. Perusahaan Australia seperti Nashie, yang menerima pengembalian dana enam digit, hanyalah salah satu dari ribuan bisnis yang harus menanggung biaya hukum, pembiayaan, dan gangguan operasional selama berbulan-bulan. Usaha kecil menjadi pihak paling rentan: diperkirakan setiap importir kecil di AS membayar tambahan US$306.000 akibat tarif, dan banyak yang kehilangan pelanggan atau terpaksa membatalkan kontrak.
Ketidakpastian yang berkepanjangan justru menjadi warisan paling berbahaya dari kebijakan tarif Trump. Pasar merespons secara instan terhadap pengumuman tarif baru, sementara proses hukum untuk membatalkannya memakan waktu berbulan-bulan hingga bertahun-tahun. Seperti diungkapkan dalam proyek Weaponised Trade, negara lain mulai meniru taktik ini—menggunakan pembatasan perdagangan sementara yang legalitasnya dipertanyakan sebagai alat negosiasi. Fragmentasi perdagangan global menjadi semakin nyata, dengan blok-blok dagang yang lebih eksklusif dan dapat diprediksi.
Bagi Indonesia, situasi ini membawa risiko sekaligus peluang. Di satu sisi, ketidakpastian kebijakan AS dapat mengganggu ekspor Indonesia ke pasar Amerika, terutama jika tarif baru menyasar negara-negara berkembang. Di sisi lain, pergeseran rantai pasok global akibat fragmentasi dapat membuka peluang bagi Indonesia untuk menarik investasi dari perusahaan yang mencari basis produksi alternatif yang lebih stabil. Namun, tanpa kepastian aturan perdagangan multilateral, daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi bisa tergerus.
Pengembalian dana tarif juga tidak merata. Importir yang memiliki rekening bank AS dan pialang pabean dapat memperoleh refund dengan relatif lancar, sementara bisnis yang menggunakan jalur pengiriman alternatif—seperti Australia Post—belum memiliki jalur pengembalian yang jelas. Lebih penting lagi, uang tersebut tidak selalu sampai ke konsumen yang membayar harga lebih tinggi. Nintendo, misalnya, digugat oleh pelanggannya sendiri yang menuntut agar refund diberikan kepada mereka.
Pertanyaan yang tersisa adalah: mampukah sistem perdagangan global pulih dari luka yang ditimbulkan oleh kebijakan sepihak dan ketidakpastian yang diciptakannya? Atau akankah negara-negara lain terus mengadopsi pendekatan serupa, menjadikan tarif sementara dan sengketa hukum sebagai norma baru dalam hubungan dagang internasional?



