Pelajaran dari Tsunami 2011: 33 Kepolisian Jepang Terapkan Aturan Evakuasi Khusus Petugas
Baca dalam 60 detik
- Sebanyak 33 dari 39 kepolisian prefektur Jepang yang berhadapan langsung dengan laut telah memiliki protokol evakuasi bagi anggotanya, menyusul tragedi 2011 yang menewaskan 30 polisi.
- Aturan tersebut mencakup batas waktu evakuasi yang ketat, seperti wajib selesai 5 menit sebelum tsunami diperkirakan tiba, sebagai respons atas kegagalan penyelamatan di masa lalu.
- Enam prefektur lain yang belum memiliki aturan beralasan lokasi kantor di luar zona banjir, namun tetap berkomitmen menyusun pedoman serupa dalam waktu dekat.

Lebih dari 30 kepolisian prefektur di Jepang yang berada di kawasan rawan tsunami kini telah memiliki aturan evakuasi khusus bagi personelnya. Langkah ini merupakan buah pahit dari pengalaman gempa dan tsunami dahsyat 2011 yang merenggut nyawa 30 anggota polisi saat mereka tengah membantu warga menyelamatkan diri. Sebuah survei yang dirilis Kyodo News pada Senin lalu mengungkap bahwa dari 39 prefektur yang berbatasan langsung dengan laut, 33 di antaranya sudah menerapkan pedoman evakuasi, sementara enam lainnya masih dalam tahap penyusunan.
Aturan yang diterapkan bervariasi antar prefektur. Kepolisian Aichi dan Osaka, misalnya, mewajibkan evakuasi selesai paling lambat lima menit sebelum perkiraan kedatangan tsunami. Sementara itu, Kepolisian Miyazaki menetapkan batas waktu dimulainya evakuasi maksimal sepuluh menit sebelum gelombang diperkirakan tiba. Beberapa prefektur lain bahkan menetapkan tenggat yang lebih ketat, seperti 15 menit sebelum tsunami. Ketentuan ini lahir dari evaluasi atas kekacauan saat bencana 2011, di mana petugas tidak memiliki panduan yang jelas kapan harus meninggalkan pos mereka.
Gempa berkekuatan magnitudo 9,0 yang mengguncang timur laut Jepang pada 11 Maret 2011 memicu tsunami setinggi lebih dari 10 meter. Menurut data Badan Kepolisian Nasional Jepang, 30 personel dari kepolisian Iwate, Miyagi, Fukushima, serta biro regional NPA tewas atau hilang dalam musibah tersebut. Sebagian besar dari mereka dilaporkan masih berupaya mengarahkan warga ke tempat aman saat gelombang datang. Tragedi ini menjadi titik balik bagi kepolisian Jepang untuk merumuskan prosedur keselamatan yang lebih ketat bagi anggotanya sendiri.
Menariknya, enam prefektur yang belum memiliki aturan justru berada di wilayah barat dan barat daya Jepang—Okayama, Hiroshima, Kagawa, Fukuoka, Saga, dan Kumamoto. Beberapa di antaranya beralasan bahwa kantor polisi dan markas besar mereka tidak berada di zona yang diperkirakan akan terendam banjir. Ada pula yang mengaku "tidak bisa membayangkan" terkena dampak tsunami. Namun, semua prefektur tersebut menyatakan akan segera menyusun pedoman evakuasi. Sikap ini menunjukkan bahwa kesadaran akan risiko tsunami tidak boleh dianggap remeh, meskipun secara geografis suatu daerah dianggap aman.
Seorang pakar kebencanaan yang diwawancarai Kyodo menekankan pentingnya aturan semacam ini. Menurutnya, pedoman evakuasi tidak hanya meningkatkan kesadaran akan kesiapsiagaan bencana, tetapi juga menjadi landasan bagi pejabat manajerial untuk mengeluarkan instruksi yang tegas. "Tanpa aturan yang jelas, keputusan evakuasi sering kali bergantung pada inisiatif individu yang bisa terlambat," ujarnya. Hal ini relevan mengingat Jepang masih menghadapi ancaman megagempa di Palung Nankai yang membentang di lepas pantai Pasifik Jepang tengah, serta Palung Jepang dan Palung Chishima di timur laut dan Hokkaido.
Bagi Indonesia, pengalaman Jepang ini menjadi cermin berharga. Sebagai negara yang juga berada di Lingkar Pasifik dan memiliki sejarah panjang tsunami—seperti Aceh 2004, Pangandaran 2006, dan Palu 2018—Indonesia belum memiliki protokol evakuasi khusus bagi aparat keamanan saat bencana. Polisi dan TNI kerap menjadi garda terdepan dalam evakuasi, namun tanpa panduan yang baku, risiko korban jiwa di kalangan petugas tetap tinggi. Apakah Indonesia perlu merumuskan aturan serupa? Mengingat ancaman megathrust di Selat Sunda dan Mentawai, jawabannya tampaknya sudah jelas.
Ke depan, tantangan terbesar bukan hanya menyusun aturan, tetapi memastikan kepatuhan dan simulasi rutin. Di Jepang, meskipun aturan sudah ada, efektivitasnya tetap bergantung pada disiplin personel dan kecepatan pengambilan keputusan. Pertanyaan yang menggantung: akankah enam prefektur yang masih "santai" segera bergerak, atau mereka menunggu tragedi lain untuk bertindak?



