Dana BOS Kini Bisa untuk Perbaikan Ringan Sekolah: Mendikdasmen Hapus Ketakutan Kepala Sekolah
Baca dalam 60 detik
- Kementerian Pendidikan memperluas fleksibilitas dana BOS untuk perbaikan kerusakan kecil dan biaya listrik akibat perangkat digital.
- Banyak kepala sekolah masih menerapkan pola pikir lama sehingga enggan memakai anggaran, menghambat pemeliharaan fasilitas.
- Aturan baru ini diharapkan mempercepat perbaikan sekolah dan mendukung digitalisasi tanpa menunggu program pusat.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi membolehkan sekolah menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk menambal kerusakan ringan di lingkungan satuan pendidikan, sebuah langkah yang diyakini memangkas birokrasi perbaikan fasilitas yang selama ini kerap tersendat.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa aturan terbaru telah memperluas cakupan penggunaan dana BOS. Dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah Program Revitalisasi Pendidikan dan Digitalisasi Pembelajaran di Jakarta, Jumat, ia menyatakan dana operasional tersebut tidak lagi sekadar untuk kegiatan belajar-mengajar, melainkan juga dapat dialokasikan untuk perbaikan kecil seperti mengganti genteng bocor, memperbaiki plafon, atau mengecat ruang kelas yang rusak.
Kebijakan ini lahir dari keprihatinan bahwa banyak sekolah menunggu program revitalisasi dari pemerintah pusat untuk menangani kerusakan yang sebenarnya masih tergolong ringan. Padahal, jika dibiarkan, kerusakan kecil bisa meluas dan mengganggu kenyamanan belajar. Dengan adanya fleksibilitas ini, sekolah diharapkan lebih tanggap dalam memelihara sarana prasarana secara mandiri.
Namun, di balik pelonggaran itu, Mu'ti menyoroti persoalan klasik: masih banyak kepala sekolah yang gamang menggunakan anggaran. Pola pikir lama yang terlalu berhati-hati membuat mereka enggan menyentuh dana BOS, takut terjadi kesalahan administrasi. "Banyak kepala sekolah yang masih menggunakan mindset lama dan tidak mempelajari peraturan baru tentang penggunaan dana BOS sehingga serba takut dalam menggunakan anggaran," ujarnya. Ia pun meminta para kepala dinas pendidikan dan kepala daerah untuk aktif mensosialisasikan aturan ini agar sekolah tidak ragu memanfaatkannya.
Selain untuk perbaikan fisik, dana BOS juga kini dapat digunakan untuk membayar tagihan listrik, khususnya bagi sekolah yang telah menerima perangkat interactive flat panel (IFP) dalam program digitalisasi pembelajaran. Kehadiran layar interaktif tersebut memang meningkatkan konsumsi listrik, dan Kemendikdasmen telah menyiapkan skema agar beban tambahan itu tidak menjadi momok bagi sekolah. Mu'ti menyebut skema tersebut telah diatur oleh pejabat terkait di kementerian, sehingga sekolah tidak perlu khawatir biaya operasional membengkak.
Bagi Indonesia, kebijakan ini memiliki arti strategis. Dengan lebih dari 400 ribu sekolah di seluruh negeri, banyak di antaranya berada di daerah terpencil dengan kondisi bangunan memprihatinkan. Ketergantungan pada proyek pusat seringkali membuat perbaikan molor hingga bertahun-tahun. Dengan adanya keleluasaan menggunakan dana BOS, sekolah-sekolah di daerah kini memiliki instrumen pembiayaan yang lebih responsif. Ini sejalan dengan upaya pemerataan kualitas pendidikan, karena fasilitas yang layak menjadi prasyarat dasar bagi proses belajar yang efektif.
Meski demikian, langkah ini juga menuntut pengawasan yang ketat. Sebelumnya, Mu'ti sendiri pernah menyinggung perlunya petunjuk teknis untuk mencegah penyelewengan dana BOS. Pertanyaannya, bagaimana memastikan fleksibilitas ini tidak disalahgunakan? Akankah sekolah-sekolah di perkotaan justru lebih diuntungkan dibandingkan di daerah tertinggal? Ke depan, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya diukur dari banyaknya sekolah yang memanfaatkan dana BOS untuk perbaikan, tetapi juga dari transparansi dan akuntabilitas penggunaannya. Mampukah sekolah-sekolah di Indonesia beranjak dari ketakutan lama menuju pengelolaan anggaran yang lebih lincah dan tepat sasaran?



