Apeksi Desak Pemerintah Pusat Ubah Skema Transfer Daerah: Fleksibilitas Kunci Jaga Layanan Publik
Baca dalam 60 detik
- Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia meminta skema transfer keuangan daerah lebih adaptif terhadap keragaman fiskal dan kebutuhan kota.
- Rapat konsolidasi di Surakarta menjadi ajang penyatuan sikap 98 kota dan tindak lanjut agenda Rakernas XVIII di Medan.
- Digitalisasi retribusi daerah diusulkan sebagai cara menekan kebocoran pendapatan asli daerah sekaligus model inovasi nasional.

Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) secara resmi mendesak pemerintah pusat untuk merombak kebijakan transfer keuangan daerah (TKD) agar tidak lagi seragam, melainkan disesuaikan dengan kapasitas fiskal, karakter wilayah, serta beban pelayanan masing-masing kota. Tanpa fleksibilitas itu, sejumlah daerah mengkhawatirkan kualitas layanan publik akan tergerus di tengah keterbatasan anggaran.
Desakan ini mengemuka dalam Rapat Dewan Pengurus dan Ketua Komisariat Wilayah I-IV Apeksi yang digelar di Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (3/9/2026). Forum tersebut dihadiri perwakilan dari 98 pemerintah kota di Indonesia dan menjadi ajang konsolidasi sikap bersama. Pertemuan ini juga merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVIII Apeksi yang berlangsung di Medan, Sumatera Utara, pada 28 Juniโ4 Juli 2026.
Persoalan TKD memang bukan isu baru, tetapi urgensi peninjauan kembali semakin terasa seiring meluasnya ketimpangan fiskal antardaerah. Kota-kota dengan basis ekonomi kecil kerap kesulitan membiayai kebutuhan dasar warganya, sementara daerah lain memiliki ruang fiskal lebih longgar. Apeksi menilai pendekatan satu ukuran untuk semua dalam penyaluran dana transfer tidak lagi relevan dengan realitas otonomi daerah yang menuntut keleluasaan mengelola anggaran sesuai prioritas lokal.
Selain membahas skema transfer, forum ini juga menyoroti pentingnya inovasi dalam pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satu praktik yang diangkat adalah pemanfaatan sistem digital untuk menekan kebocoran penerimaan dari retribusi pajak restoran, hiburan, dan parkir. Langkah ini dinilai mampu memperkuat kemandirian fiskal kota di tengah ketergantungan yang masih tinggi pada dana dari pusat.
Bagi Indonesia, persoalan TKD bukan sekadar soal teknis anggaran, melainkan menyangkut keberlanjutan layanan publik di tingkat lokal. Ketika dana transfer tidak selaras dengan kebutuhan riil di lapangan, dampaknya langsung dirasakan masyarakatโmulai dari lambatnya perbaikan infrastruktur hingga terbatasnya akses pendidikan dan kesehatan. Oleh karena itu, usulan Apeksi ini layak menjadi perhatian serius Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, terlebih menjelang penyusunan postur anggaran tahun berikutnya.
Menurut pengamat kebijakan publik yang kerap memantau dinamika desentralisasi, perubahan skema TKD memang membutuhkan keberanian politik karena menyentuh kepentingan banyak pihak. Namun, tanpa penyesuaian, kesenjangan antarkota akan semakin melebar dan menghambat pencapaian target pembangunan nasional. Ia menambahkan, digitalisasi PAD yang diusung sejumlah kota bisa menjadi katalis untuk mengurangi ketergantungan pada dana pusat secara bertahap.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah sejauh mana pemerintah pusat merespons tuntutan ini. Apakah akan ada perubahan regulasi yang memberi ruang lebih besar bagi daerah, atau justru mempertahankan status quo dengan alasan pengendalian fiskal? Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan arah hubungan keuangan pusat-daerah dalam beberapa tahun ke depan, sekaligus menguji komitmen terhadap semangat otonomi daerah yang selama ini digaungkan.



