Pelecehan Seksual di Unesa Libatkan AI: 26 Orang Jadi Korban, Enam Mahasiswa Dinonaktifkan
Baca dalam 60 detik
- Universitas Negeri Surabaya menonaktifkan enam mahasiswa vokasi terkait dugaan pelecehan seksual di grup chat yang juga memanfaatkan kecerdasan buatan untuk membuat konten tak etis.
- Jumlah korban terus bertambah dari 9 menjadi 26 orang, termasuk 22 mahasiswa dan empat dosen, sejak kasus terungkap awal Juli 2026.
- Satgas PPK Unesa masih menyelidiki secara mendalam dan memberikan pendampingan psikologis serta hukum bagi para korban.

Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menonaktifkan enam mahasiswa Fakultas Vokasi yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual berbasis grup percakapan, yang tidak hanya berisi pelecehan verbal tetapi juga melibatkan pembuatan konten tidak etis menggunakan kecerdasan buatan (AI). Langkah ini diambil untuk memudahkan proses investigasi yang tengah berlangsung.
Ketua Umum Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Vokasi Unesa, Tegar Eka Pambudi El Akhsan, mengungkapkan bahwa grup chat yang awalnya dibuat untuk membahas kegiatan lomba justru disalahgunakan. Para terlapor—berinisial RY, HA, AD, RE, JO, dan DO—diduga melakukan objektifikasi dan menghasilkan materi eksplisit berbasis AI terhadap salah satu korban. Temuan ini bermula ketika seorang korban yang diminta meminjam ponsel terduga pelaku melihat notifikasi mencurigakan dari grup tersebut.
Dua anggota grup, JO dan DO, akhirnya melapor ke DPM pada 1 Juli 2026 karena tidak tahan dengan perilaku rekan-rekannya. Sejak laporan awal, jumlah korban terus merangkak naik: dari sembilan orang pada awal Juli menjadi 19 orang pada 5-6 Juli, hingga mencapai 26 orang pada 13 Juli—terdiri dari 22 mahasiswa dan empat dosen. Lonjakan ini menunjukkan luasnya dampak kasus di lingkungan kampus.
Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Unesa, Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, menegaskan bahwa penonaktifan keenam mahasiswa tersebut bukanlah sanksi akhir, melainkan prosedur administratif untuk menjaga independensi pemeriksaan. "Terlapor dinonaktifkan dari semua kegiatan akademik, kecuali untuk urusan pemenuhan kewajiban pemeriksaan kasus ini," ujarnya. Satgas PPK menangani perkara ini berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, dengan pendekatan berperspektif korban dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Hingga kini, keputusan mengenai sanksi berat berupa pemecatan (drop out) bagi para pelaku belum ditetapkan. DPM mendesak PPIS untuk segera mengeluarkan keterangan resmi sanksi yang adil dan setimpal. Sementara itu, Satgas PPK terus melakukan investigasi mendalam dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti dari riwayat percakapan grup yang sangat panjang. "Kami ingin memetakan duduk perkara ini secara utuh, objektif, dan adil," kata Iman.
Unesa juga memastikan pendampingan bagi korban berjalan optimal, meliputi layanan psikologis, bantuan hukum, dan dukungan akademik. Identitas korban, pelapor, dan saksi dijamin kerahasiaannya. Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya penyalahgunaan teknologi AI di lingkungan pendidikan, dan menimbulkan pertanyaan: apakah regulasi internal kampus cukup untuk mencegah terulangnya modus serupa di masa depan?



