Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT Naik ke Penyidikan, 35 Saksi Diperiksa
Baca dalam 60 detik
- Polda NTT meningkatkan status kasus dugaan intimidasi terhadap mendiang dokter Icha dari penyelidikan ke penyidikan setelah gelar perkara.
- Empat orang ditetapkan sebagai terlapor, termasuk tiga anggota DPRD TTU dan seorang ASN, dengan pemeriksaan 35 saksi dan lima ahli.
- Mendiang dokter Icha diduga bunuh diri akibat depresi berat setelah mendapat tekanan saat menangani pasien keluarga salah satu terlapor.

Polda Nusa Tenggara Timur resmi menaikkan status kasus dugaan intimidasi yang menimpa mendiang dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni, atau yang akrab disapa dokter Icha, dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Langkah ini diambil setelah tim penyidik gabungan menggelar perkara pada Kamis (23/7) dan menemukan cukup bukti adanya peristiwa pidana.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryoni, mengonfirmasi bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, rangkaian penyelidikan yang dilakukan telah mengungkap unsur pidana. "Pengumpulan barang bukti dan koordinasi dengan ahli menunjukkan bahwa peristiwa ini merupakan tindak pidana, sehingga statusnya dinaikkan ke penyidikan," ujarnya, Kamis (23/7).
Dalam proses penyelidikan yang berlangsung sejak awal Juli 2026, tim yang dibentuk Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko telah memeriksa 35 saksi, empat terlapor, dan lima ahli. Para ahli yang dilibatkan meliputi ahli hukum pidana, bahasa, psikologi, viktimologi dan kriminologi, serta grafologi. Saksi-saksi yang dimintai keterangan antara lain keluarga korban, tenaga kesehatan di RSUD Kefamenanu dan Rumah Sakit Leona, pasien yang menyaksikan insiden, serta Ketua DPRD TTU dan Ketua IDI TTU.
Empat orang yang dilaporkan sebagai terlapor adalah tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU)โTherezius Lazakar (Golkar), Robert Tubani (PKB), Veronika Lake (PDIP)โdan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Peternakan TTU, dokter hewan Maria Mathildis Sau. Laporan resmi diajukan keluarga dokter Icha pada 3 Juli 2026, mendorong Kapolda membentuk tim gabungan dari Direktorat Krimsus, Direktorat PPA & PPO, Polres TTU, dan Polres Kupang.
Kronologi bermula pada 13 Juni 2026, saat dokter Icha bertugas di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Leona Kefamenanu menangani pasien gigitan ular. Pasien tersebut diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan Therezius Lazakar, salah satu anggota DPRD yang kemudian diduga melakukan intimidasi. Tekanan psikologis yang berkepanjangan diduga menjadi pemicu dokter Icha mengakhiri hidupnya di kediamannya di Perumahan RSS Baumata, Kabupaten Kupang, pada 26 Juni 2026. Pihak keluarga meyakini depresi berat yang dialami almarhum akibat peristiwa intimidasi tersebut.
Kasus ini menyoroti rentannya tenaga kesehatan terhadap tekanan dari pihak yang memiliki kekuasaan, terutama di daerah. Pengamat kebijakan publik menilai bahwa peningkatan status ke penyidikan merupakan langkah maju, namun masih perlu dipastikan proses hukum berjalan transparan dan tanpa intervensi. "Ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa tidak ada yang kebal hukum, terutama ketika menyangkut nyawa seorang tenaga medis," ujar seorang analis hukum yang enggan disebutkan namanya.
Ke depan, publik menunggu apakah penyidikan akan menghasilkan tersangka dan bagaimana proses peradilan berlangsung. Pertanyaan besar yang mengemuka: akankah kasus ini menjadi preseden bagi perlindungan tenaga kesehatan dari intimidasi, atau justru tenggelam dalam dinamika politik lokal?



