Perputaran Dana Judi Daring Anjlok ke Rp86,8 Triliun: Efek Blokir atau Perubahan Modus?
Baca dalam 60 detik
- Data PPATK menunjukkan nilai transaksi judi online semester I 2026 hanya sepertiga dari total 2025, sinyal awal efektivitas penindakan.
- Polri mencatat penurunan drastis jumlah perkara, dari 1.626 kasus pada 2024 menjadi 55 kasus hingga September 2026.
- Meski angka turun, pelaku beralih ke aset kripto dan rekening nominee, menuntut penguatan kolaborasi lintas lembaga dan negara.

Perputaran dana judi daring di Indonesia menunjukkan tren penurunan signifikan, dengan nilai transaksi pada semester pertama 2026 tercatat hanya Rp86,8 triliun—sekitar sepertiga dari total tahun sebelumnya. Angka ini menjadi indikator awal bahwa kombinasi pemutusan akses, pemblokiran rekening, dan penelusuran aliran uang mulai membuahkan hasil, meski para pelaku terus mencari celah baru.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dipaparkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, perputaran dana judi daring pada 2024 mencapai Rp359,8 triliun dan turun menjadi Rp286,8 triliun pada 2025. Penurunan tajam pada paruh pertama 2026 ini, menurut Adex, tidak lepas dari upaya agresif penegakan hukum yang dilakukan lintas kementerian dan lembaga.
Namun, penurunan angka tersebut tidak serta-merta berarti praktik judi daring hilang. Adex menggarisbawahi bahwa pelaku terus beradaptasi dengan memanfaatkan teknologi, seperti berpindah domain, membuat situs tiruan (mirror site), hingga menggunakan kanal promosi di media sosial. "Ketika satu domain diputus aksesnya, para pelaku dapat dengan cepat berpindah ke domain lain," ujarnya, menggambarkan siklus kejar-kejaran yang masih berlangsung.
Modus penyamaran aliran dana pun kian canggih. Polri menemukan penggunaan pola pelapisan transaksi (layering), rekening nominee, dompet elektronik, hingga aset kripto untuk mengaburkan jejak keuangan. Karakter judi daring yang lintas negara—dengan server, operator, dan tim pemasaran tersebar di berbagai yurisdiksi—menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum.
Untuk merespons dinamika tersebut, Bareskrim Polri memperkuat sinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital dalam memutus akses situs, PPATK untuk analisis transaksi keuangan, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia untuk memblokir sarana pembayaran yang digunakan jaringan judi daring. Kolaborasi ini diharapkan dapat memutus rantai ekonomi di balik praktik ilegal tersebut.
Penurunan jumlah perkara yang ditangani Polri juga cukup mencolok. Pada 2024, terdapat 1.626 perkara dengan 1.999 tersangka; angka ini turun menjadi 665 perkara dengan 754 tersangka pada 2025. Hingga September 2026, Polri baru menangani 55 perkara dengan 123 tersangka. Penurunan ini bisa diartikan sebagai keberhasilan pencegahan, tetapi juga bisa mengindikasikan bahwa operasi pelaku semakin tersembunyi dan sulit terdeteksi.
Dari sisi penindakan, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menyita dana sebesar Rp131,1 miliar dari 353 rekening serta USD 4.738 dari satu rekening, berdasarkan pemutakhiran data per 2 September 2026. "Upaya ini terus kami lakukan tidak hanya melalui penindakan terhadap pelaku, tetapi juga melalui pemutusan akses situs, penelusuran dan pemutusan aliran dana," tegas Adex. Ia menambahkan bahwa aset kripto menjadi perhatian khusus karena transaksinya sulit dilacak secara konvensional.
Bagi masyarakat Indonesia, tren ini memberikan harapan bahwa pemberantasan judi daring mulai menunjukkan hasil nyata. Namun, para pengamat mengingatkan bahwa penurunan angka transaksi belum tentu sejalan dengan penurunan jumlah penjudi. Edukasi dan literasi keuangan digital tetap menjadi kunci agar masyarakat tidak mudah tergiur oleh iming-iming keuntungan instan yang ditawarkan situs judi online.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah bagaimana aparat penegak hukum akan menghadapi modus yang semakin canggih, terutama dengan pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) untuk menciptakan situs baru setelah diblokir. Akankah kolaborasi internasional dan penguatan regulasi terhadap aset kripto menjadi langkah berikutnya? Atau justru diperlukan pendekatan yang lebih fundamental, seperti memperbaiki kesejahteraan masyarakat agar tidak terjebak dalam lingkaran judi online? Waktu yang akan menjawab.



