Pengemudi Van di Singapura Divonis 14 Tahun Penjara Usai Menabrak Pengendara Sepeda Hingga Tewas
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Toh Sze Ee, 51, yang terbukti dengan sengaja melukai korban menggunakan van hingga korban meninggal dunia.
- Jaksa menuntut hukuman 14-14,5 tahun karena mempertimbangkan luka serius korban dan motif pribadi pelaku yang khawatir akan diungkap polisi.
- Kasus ini menyoroti ketegasan hukum Singapura dalam menangani kekerasan dengan kendaraan, sekaligus menjadi pelajaran bagi Indonesia untuk memperkuat penegakan hukum serupa.

Singapura, 3 September 2025 โ Seorang pengemudi van berusia 51 tahun, Toh Sze Ee, dijatuhi hukuman 14 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Singapura pada Rabu (2/9) karena dengan sengaja melukai pengendara sepeda hingga korban meninggal dunia. Vonis ini dijatuhkan setelah dakwaan awal percobaan pembunuhan diubah menjadi dengan sengaja menyebabkan luka berat menggunakan van sebagai senjata.
Korban, Hossen Selim, 32 tahun, warga Bangladesh yang juga terlibat dalam perdagangan rokok ilegal, mengalami luka serius saat ditabrak di Kaki Bukit Avenue 5 pada 16 Maret 2023. Ia sempat koma selama dua tahun sebelum akhirnya dibawa pulang ke Bangladesh dan meninggal dunia pada Februari 2025. Peristiwa ini bermula dari hubungan bisnis ilegal antara Toh dan korban yang berakhir dengan saling curiga setelah operasi penyergapan oleh petugas bea cukai Singapura pada Februari 2023.
Hakim Andre Maniam dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Toh memiliki motif kuat untuk melukai korban karena khawatir akan diungkap ke pihak berwenang. Meskipun pengemudi tersebut tidak merencanakan aksinya secara matang, niat untuk mencelakai korban sudah jelas. "Meskipun van melaju dengan kecepatan konstan 30 km/jam, kecepatan itu cukup untuk menyebabkan cedera serius, dan Toh tidak memberikan pertolongan setelah kejadian," ujar Hakim Maniam seperti dikutip dalam persidangan.
Jaksa penuntut, Hay Hung Chun, Wong Shiau Yin, dan Phoebe Tan, sebelumnya menuntut hukuman 14 hingga 14,5 tahun penjara dengan mempertimbangkan tingkat keseriusan luka korban dan tingkat kesalahan Toh. Sementara itu, tim kuasa hukum Toh yang dipimpin Eugene Thuraisingam meminta hukuman yang lebih ringan, yaitu 9 hingga 10 tahun, dengan alasan tidak ada akselerasi yang meningkatkan trauma benturan dan kematian korban tidak secara langsung disebabkan oleh tindakan kliennya.
Hakim Maniam menolak argumen tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada penyesalan yang ditunjukkan oleh Toh. Ia juga tidak memberikan keringanan hukuman karena Toh tidak kooperatif selama proses penyidikan. "Toh awalnya mengaku tidak bersalah atas tuduhan percobaan pembunuhan, dan bahkan setelah dakwaan diubah, ia tetap memilih untuk tidak mengaku," tambah hakim. Hukuman 14 tahun ini termasuk pengganti enam bulan penjara untuk 12 kali hukuman cambuk yang tidak dapat dijatuhkan karena usia Toh yang sudah melewati 50 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat akan ketegasan hukum di Singapura dalam menangani kekerasan yang mengakibatkan kematian, terutama yang melibatkan kendaraan bermotor. Di Indonesia, kasus serupa sering kali berakhir dengan hukuman yang lebih ringan atau proses hukum yang berlarut-larut. Perbandingan ini menyoroti pentingnya reformasi hukum dan penegakan yang konsisten untuk memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan di jalan raya.
Ke depan, kasus ini memunculkan pertanyaan tentang bagaimana sistem peradilan di kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia, dapat mengadopsi pendekatan yang lebih tegas terhadap kejahatan dengan kendaraan. Apakah hukuman berat seperti di Singapura akan menjadi preseden yang diikuti negara tetangga, atau justru menimbulkan perdebatan tentang proporsionalitas hukuman? Yang jelas, nyawa yang hilang akibat tindakan brutal tidak akan pernah bisa kembali.



