Qanun Asasi NU: Kompas Etik Baru bagi Ketahanan Nasional di Era Multipolar
Baca dalam 60 detik
- Muktamar ke-35 NU di Jombang memutuskan menghidupkan kembali Qanun Asasi karya KH Hasyim Asy'ari sebagai pedoman organisasi memasuki abad kedua.
- Langkah ini dinilai responsif terhadap dinamika geopolitik global yang semakin kompleks, di mana Indonesia aktif menjalin kerja sama pertahanan dan ekonomi dengan berbagai kekuatan besar.
- Pengaktifan dokumen bersejarah itu diharapkan memperkuat modal sosial NU dalam menjaga kohesi bangsa di tengah ancaman perpecahan dan perang informasi.

Jombang, 31 Agustus 2026 โ Di tengah lanskap geopolitik yang kian tidak menentu, Nahdlatul Ulama (NU) justru memilih menengok ke belakang: menghidupkan kembali Qanun Asasi, dokumen yang dirumuskan pendiri organisasi, KH Hasyim Asy'ari, hampir satu abad silam. Keputusan ini diumumkan Ketua Umum Pengurus Besar NU terpilih, KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, dalam pidato perdananya setelah Muktamar ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas. Lebih dari sekadar seremoni pergantian kepemimpinan, langkah ini menyiratkan upaya NU merumuskan kembali peran sosial-politiknya di tengah arus perubahan dunia yang sulit diprediksi.
Qanun Asasi, yang lahir pada 1926, bukanlah sekadar artefak sejarah. Dalam konteks kekinian, dokumen ini dianggap relevan sebagai kerangka etis bagi NU dalam menjalankan peran kebangsaan. Gus Kikin menegaskan bahwa revitalisasi Qanun Asasi merupakan bagian dari persiapan NU memasuki abad kedua perjalanannya. Keputusan ini muncul di saat Indonesia sendiri tengah bergulat dengan posisinya di pentas global yang semakin multipolar, di mana persaingan antarnegara tidak lagi semata-mata soal militer, melainkan juga teknologi, energi, mineral strategis, hingga pengaruh informasi.
Pilihan waktu yang tampak simbolis ini tidak lepas dari dinamika strategis yang tengah berlangsung. Pada Agustus 2026, Indonesia tercatat memperkuat kerja sama pertahanan dengan Amerika Serikat melalui latihan militer Super Garuda Shield yang melibatkan 15 negara dan lebih dari 4.700 personel. Hampir bersamaan, Jakarta juga memperdalam kemitraan dengan China di bidang pertahanan, energi, mineral, kecerdasan buatan, dan satelit. Kondisi ini menggambarkan bahwa lingkungan strategis tidak lagi bisa dibaca secara sektoral. Pertahanan, keamanan, ekonomi, teknologi, diplomasi, hingga ketahanan sosial saling terkait dan memengaruhi satu sama lain.
Analis hubungan internasional menilai bahwa di tengah situasi seperti ini, negara yang hanya mengandalkan kekuatan militer tanpa didukung kohesi sosial yang kuat akan tetap rapuh. Demikian pula, negara dengan diplomasi lincah namun tanpa kepercayaan publik yang memadai akan mudah menjadi sasaran operasi pengaruh asing. Di sinilah relevansi Qanun Asasi bagi Indonesia. Dokumen ini, yang pada dasarnya adalah pedoman organisasi, dapat berfungsi sebagai kompas etik yang memperkuat ketahanan nasional dari sisi sosial dan budaya. Modal sosial yang dimiliki organisasi kemasyarakatan seperti NU menjadi semakin penting sebagai perekat bangsa.
Bagi Indonesia, penguatan modal sosial seperti yang dilakukan NU ini memiliki implikasi langsung. Di tengah derasnya arus informasi dan potensi polarisasi, keberadaan organisasi yang mampu merawat kebhinnekaan menjadi penyangga stabilitas nasional. Qanun Asasi, dengan nilai-nilai keislaman yang inklusif dan kebangsaan, diharapkan mampu menjadi pedoman bagi warga NU untuk berperan aktif dalam menjaga persatuan, sekaligus menjawab tantangan zaman. Ini bukan sekadar nostalgia masa lalu, melainkan upaya merumuskan masa depan dengan berpijak pada akar sejarah.
Langkah NU ini juga mengirim sinyal ke publik bahwa organisasi keagamaan tidak hanya berkutat pada urusan ibadah, tetapi juga mengambil peran strategis dalam isu-isu kebangsaan dan geopolitik. Di tengah dunia yang semakin terfragmentasi, kehadiran entitas yang mampu menjembatani kepentingan nasional dan nilai-nilai keagamaan menjadi aset berharga. Pertanyaannya kemudian, sejauh mana Qanun Asasi akan benar-benar diterjemahkan dalam program-program konkret NU ke depan, dan apakah dokumen berusia seabad ini mampu menjadi jawaban atas kompleksitas tantangan abad ke-21? Waktu yang akan membuktikan.



