Bawaslu Minta E-Voting Pemilu 2029 Dikaji Tuntas, Bukan Sekadar Proyek Percontohan
Baca dalam 60 detik
- Bawaslu menegaskan perlunya kajian akademik menyeluruh sebelum e-voting diterapkan pada Pemilu 2029, mengingat kompleksitas geografis dan kesiapan teknologi.
- Meski KPU telah memiliki prototipe dan belajar dari Estonia, Brasil, serta Filipina, risiko transparansi, serangan siber, dan kesenjangan internet masih menjadi ganjalan utama.
- Implementasi bertahap dinilai sebagai jalan tengah, namun keputusan akhir tetap mensyaratkan jaminan bahwa teknologi mempermudah pemilih, bukan memunculkan hambatan baru.

Wacana penerapan pemungutan suara elektronik (e-voting) pada Pemilu 2029 mendapat sinyal perlawanan halus dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Lembaga pengawas itu menilai langkah digitalisasi suara tidak bisa disahkan dengan tergesa-gesa, melainkan harus melewati kajian akademik yang utuh dan mendalam. Pernyataan ini mengemuka di tengah persiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah mengembangkan prototipe mesin e-voting secara mandiri.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, dalam acara refleksi kepemimpinan di Pangandaran, Jawa Barat, Kamis lalu, menggarisbawahi bahwa e-voting bukan sekadar persoalan teknis perangkat, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik dan kelancaran pesta demokrasi. Menurutnya, kajian yang dilakukan harus menyeluruh, termasuk mempertimbangkan apakah sistem itu akan diterapkan serentak di seluruh daerah atau bertahap. “Melihat kondisi geografis Indonesia yang membentang dari Sabang sampai Merauke, tidak mungkin semua wilayah diperlakukan sama,” ujarnya.
Ia menambahkan, naskah akademik yang kuat menjadi prasyarat mutlak untuk menilai efektivitas dan efisiensi e-voting. Prinsip utamanya sederhana: kehadiran teknologi dalam pemilu seharusnya mempermudah pemilih, bukan sebaliknya. “Jangan sampai karena ingin terlihat modern, kita malah menyulitkan masyarakat. Karena itu, kajiannya harus tuntas,” tegas Lolly. Bawaslu sendiri, kata dia, tengah menyusun kajian internal untuk merespons isu ini, menandakan bahwa pengawasan terhadap potensi penyimpangan teknologi pemilu mulai dipersiapkan sejak dini.
Di sisi lain, KPU telah bergerak lebih cepat. Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos sebelumnya membeberkan bahwa prototipe mesin e-voting buatan Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) KPU sudah rampung. Pihaknya juga telah mempelajari praktik e-voting di Estonia, Brasil, dan Filipina—negara-negara yang dianggap memiliki pengalaman panjang dalam digitalisasi pemilu. Namun, Betty sendiri mengakui masih ada pekerjaan rumah besar: persoalan transparansi yang berpotensi menggerus kepercayaan publik, ancaman serangan siber yang kian canggih, serta infrastruktur internet yang belum merata di sejumlah wilayah Indonesia.
Perbedaan penekanan antara Bawaslu dan KPU ini mencerminkan dilema klasik dalam adopsi teknologi di sektor publik: kecepatan inovasi versus kesiapan infrastruktur dan regulasi. Bagi Indonesia, negara kepulauan dengan lebih dari 17 ribu pulau dan tingkat penetrasi internet yang timpang antardaerah, e-voting bukan sekadar mengganti kertas dengan layar sentuh. Dibutuhkan jaminan bahwa setiap suara—dari kota metropolitan hingga pelosok—terhitung akurat dan bebas dari intervensi. Jika tidak, digitalisasi justru bisa menjadi bumerang yang memicu sengketa hasil pemilu.
Langkah Bawaslu yang meminta kajian lebih dalam patut diapresiasi sebagai upaya preventif. Namun, publik juga perlu mengawal agar proses kajian ini tidak berlarut-larut tanpa kepastian. Sejarah pemilu Indonesia menunjukkan bahwa perubahan mekanisme selalu memicu pro-kontra, tetapi dengan perencanaan matang dan uji coba terbatas, transisi menuju pemilu digital bukanlah mustahil. Pertanyaannya, akankah KPU dan Bawaslu dapat menyatukan visi sebelum tenggat persiapan Pemilu 2029 semakin dekat? Atau justru perbedaan ini akan menjadi ajang tarik-menarik kepentingan yang mengorbankan substansi demokrasi?



