Korban Hamil di Usia 14: Pria Lansia 77 Tahun Diadili atas 10 Dakwaan Pencabulan
Baca dalam 60 detik
- Seorang pria berusia 77 tahun di Singapura menjalani persidangan atas tuduhan mencabuli anak di bawah umur hingga hamil dan memaksanya aborsi.
- Korban yang saat itu berusia 14 tahun dipercayakan kepada terdakwa setelah ibunya divonis kanker payudara; hubungan tidak pantas berlangsung hingga 2017.
- Jika terbukti bersalah, terdakwa terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda untuk kasus penetrasi seksual terhadap anak.

Seorang pria lanjut usia berusia 77 tahun di Singapura harus berhadapan dengan meja hijau setelah diduga mencabuli seorang gadis berusia 14 tahun hingga hamil, lalu memaksanya melakukan aborsi. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Singapura pada Senin (20/7) itu menguak serangkaian tuduhan pelecehan seksual yang berlangsung bertahun-tahun, memanfaatkan kepercayaan keluarga korban.
Terdakwa, yang saat ini berusia 77 tahun, menghadapi 10 dakwaan, mayoritas terkait perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dan penetrasi seksual terhadap anak. Tiga dakwaan lainnya untuk sementara ditunda sementara proses persidangan berjalan. Pengadilan memberlakukan perintah pembungkaman (gag order) untuk melindungi identitas terdakwa dan korban.
Menurut jaksa penuntut, Tay Jia En dan Tan Jun Ya, peristiwa bermula pada 2012 ketika korban duduk di bangku kelas 2 SMP. Saat itu, ibu korban didiagnosis menderita kanker payudara. Sang ayah sibuk bekerja, sehingga terdakwa—seorang agen asuransi berusia 64 tahun yang juga atasan ibu korban—dipercaya untuk mengurus korban dan kakak perempuannya. Alih-alih menjaga, terdakwa justru menjalin hubungan tidak pantas dengan korban.
Jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa mulai mendekati korban dengan memberikan perhatian dan menjadi tempat curhat. Ia bahkan berbohong tentang usianya, mengaku hanya sekitar 40 tahun. Perlahan, terdakwa mengasingkan korban dari keluarganya, termasuk mengatakan bahwa ayah korban adalah orang jahat. Tindakan pelecehan dimulai dari memegang tangan saat mengantar korban ke bimbingan belajar, hingga ciuman di area waduk. Korban, yang memiliki pergaulan terbatas, akhirnya menjadi terbiasa dengan perlakuan tersebut.
Persidangan akan mendengarkan kesaksian korban mengenai bagaimana terdakwa membawanya ke berbagai lokasi untuk melakukan serangan seksual, termasuk percobaan pemerkosaan di tempat parkir. Jaksa juga mendakwa bahwa terdakwa terus melakukan penetrasi setelah korban berusia 16 tahun pada 2014. Akibatnya, korban hamil pada awal 2015 saat masih bersekolah. Atas desakan terdakwa, korban menjalani aborsi pada Februari 2015—sebuah pengalaman traumatis yang turut menjadi sorotan jaksa.
Kasus ini menyoroti kerentanan anak-anak ketika dipercayakan kepada orang dewasa yang memiliki akses dan otoritas. Di Indonesia, kasus serupa juga kerap terjadi, di mana pelaku memanfaatkan posisi sebagai keluarga atau teman dekat. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ribuan kasus kekerasan seksual pada anak setiap tahunnya, dengan pelaku seringkali orang terdekat. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dan edukasi seksual sejak dini agar anak mampu mengenali dan melaporkan tindakan tidak pantas.
Persidangan masih berlangsung di hadapan Hakim Utama Distrik Toh Han Li. Terdakwa yang diwakili oleh pengacara Mark Yeo dan Amelia Lee dari Fortress Law belum memberikan pernyataan resmi. Publik menanti apakah pengadilan akan menjatuhkan hukuman maksimal sebagai efek jera, mengingat dampak psikologis jangka panjang yang diderita korban.



