275 Pohon di Ampang Jaya Dipangkas: Antara Keselamatan Publik dan Pelestarian Lingkungan
Baca dalam 60 detik
- Dewan Kota Ampang Jaya (MPAJ) memangkas 275 pohon tua dan berisiko tinggi di sejumlah jalan utama untuk mencegah tumbang yang bisa menimbulkan korban jiwa.
- Langkah ini dipicu oleh serangkaian insiden pohon tumbang di Malaysia, termasuk kasus terbaru yang menewaskan seorang pengendara di Jalan Tun Razak.
- Setiap pohon yang ditebang akan diganti dengan spesies yang lebih kecil dan mudah dirawat, namun publik diimbau memahami prioritas keselamatan di tengah cuaca ekstrem.

Dewan Kota Ampang Jaya (MPAJ) memulai program pemangkasan dan penebangan terhadap 275 pohon di wilayahnya sejak akhir tahun lalu, sebagai respons atas meningkatnya risiko pohon tumbang yang mengancam keselamatan pengguna jalan dan properti umum. Langkah ini menjadi sorotan setelah dua pohon hujan berusia hampir satu abad di Jalan Kerja Air Lama ditebang, memicu pertanyaan dari warga tentang keseimbangan antara konservasi dan keamanan.
Wakil Presiden MPAJ Hasrolnizam Shaari menjelaskan bahwa program ini difokuskan pada pohon-pohon besar, tua, atau tidak stabil yang berada di kawasan dengan aktivitas publik tinggi, seperti Jalan Pandan Ilmu, Jalan Pandan Indah, Jalan Pandan Utama, Jalan Bukit Indah Utama, Jalan Memanda, dan pusat komersial Ampang Point. Spesies yang ditangani meliputi pohon hujan, pohon flamboyan, ficus, dan mahoni. “Kami menghargai pohon-pohon ini karena butuh waktu bertahun-tahun untuk tumbuh besar. Namun, dengan kondisi cuaca saat ini, keselamatan publik harus diutamakan,” ujarnya kepada StarMetro.
Keputusan MPAJ tidak lepas dari rentetan insiden pohon tumbang di Malaysia yang menelan korban jiwa. Pada Sabtu lalu, seorang pria 43 tahun tewas setelah pohon menimpa mobilnya di dekat Kedutaan Singapura, Jalan Tun Razak. Sebelumnya, pada 2023, dua orang meninggal di Ampang akibat pohon tumbang saat badai. Pada Mei 2024, pohon besar di Jalan Sultan Ismail, Kuala Lumpur, runtuh dan menghancurkan 17 kendaraan, menewaskan satu orang. Pada Maret lalu, Pengadilan Sesi Kuala Lumpur memerintahkan Dewan Kota Kuala Lumpur (DBKL) membayar ganti rugi lebih dari RM824.000 kepada orang tua seorang pengendara motor yang tewas tertimpa pohon di Jalan Kuching pada 2023, karena dianggap lalai dalam inspeksi dan perawatan.
Hasrolnizam menegaskan bahwa penebangan bukanlah langkah pertama. Sebelum memutuskan menebang, MPAJ melakukan inspeksi teknis menyeluruh, menilai kondisi fisik, kesehatan, tingkat risiko, dan catatan insiden sebelumnya. Pohon yang masih layak dipertahankan akan menjalani pollarding—pemangkasan cabang atas—sebagai alternatif. “Kami tidak mengatakan pohon-pohon itu tidak aman. Kami menilai kondisi dan kesesuaiannya untuk meminimalkan risiko,” katanya. Setiap pohon yang ditebang akan diganti dengan spesies yang lebih kecil, mudah dirawat, dan sesuai lingkungan, tanpa mengorbankan fungsi lanskap.
Program ini juga menyasar sistem akar yang merusak saluran drainase, trotoar, dan infrastruktur publik lainnya. MPAJ bertindak berdasarkan wewenang yang diberikan oleh Seksi 101(1)(b) dan (cc)(i) Undang-Undang Pemerintah Daerah 1976 (Akta 171) untuk menebang, memindahkan, dan memangkas pohon di wilayah administratifnya. Bagi Indonesia, langkah serupa bisa menjadi pelajaran bagi pemerintah kota seperti Jakarta, Bandung, atau Surabaya yang kerap menghadapi insiden pohon tumbang saat musim hujan. Di Jakarta, misalnya, BPBD mencatat puluhan pohon tumbang setiap tahun, namun program pemangkasan preventif seringkali belum berjalan sistematis.
Ke depan, MPAJ berencana melanjutkan program ini dengan penanaman kembali pohon serta penghijauan dan peningkatan lanskap. Namun, tantangan tetap ada: bagaimana menjaga keseimbangan antara estetika kota, kelestarian pohon tua, dan keselamatan warga di tengah cuaca yang semakin tidak menentu? Pertanyaan ini tidak hanya relevan bagi Malaysia, tetapi juga bagi kota-kota di Indonesia yang menghadapi dilema serupa.



