Harriet Taylor Mill: Filsuf Feminis yang Karyanya Diklaim Sang Suami, Kini Layak Mendapat Pengakuan
Baca dalam 60 detik
- Harriet Taylor Mill, istri John Stuart Mill, adalah filsuf yang gagasannya tentang kebebasan dan kesetaraan gender mendahului zamannya, namun kontribusinya kerap diabaikan sejarah.
- Esainya tahun 1851, Enfranchisement of Women, dengan tegas menolak status perempuan sebagai 'pelengkap' laki-laki, sebuah kritik yang masih relevan dengan perjuangan kesetaraan gender di Indonesia.
- Upaya John Stuart Mill memberikan kredit kepada istrinya justru memicu mitos yang merendahkan kapasitas intelektual Harriet, sebuah bias yang baru mulai terkoreksi di abad ke-21.

Lebih dari satu abad setelah kematiannya, nama Harriet Taylor Mill masih tenggelam di bayang-bayang suaminya, filsuf liberal Inggris John Stuart Mill. Padahal, di balik karya-karya monumental seperti On Liberty (1859) dan Utilitarianism (1863), terdapat sumbangan pemikiran Harriet yang selama ini jarang mendapat tempat layak dalam kanon filsafat Barat. Sebuah esai yang baru-baru ini menyoroti sosoknya menegaskan bahwa sudah saatnya Harriet diakui sebagai pemikir mandiri yang gagasannya tentang kebebasan individu, kesetaraan gender, dan keadilan sosial justru melampaui zamannya.
Harriet, yang lahir pada 1807, bukan sekadar istri seorang filsuf terkenal. Ia adalah perempuan yang sejak muda menentang ketidakadilan, terutama yang menimpa kaumnya. Dalam esai satu-satunya yang terbit semasa hidupnya, Enfranchisement of Women (1851), ia melontarkan pertanyaan kritis: mengapa perempuan masih dianggap sebagai "pelengkap" laki-laki tanpa kepentingan sendiri? Jawabannya tegas: "Satu-satunya alasan yang bisa diberikan adalah karena laki-laki menyukainya." Pernyataan ini, yang ditulis lebih dari 170 tahun lalu, masih bergema kuat dalam perjuangan kesetaraan gender di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia.
Lebih dari dua dekade sebelum On Liberty terbit, Harriet telah merumuskan apa yang kemudian dikenal sebagai "prinsip bahaya" (harm principle): setiap manusia berhak atas kebebasan pribadi selama tidak mengganggu kebahagiaan orang lain. Gagasan ini menjadi fondasi penting bagi filsafat liberal. Namun, ketika On Liberty diterbitkan atas nama John Stuart Mill, nama Harriet tidak tercantum. John sendiri sebenarnya berulang kali mencoba memberikan kredit kepada istrinya, tetapi upaya itu kerap terhambat, termasuk oleh suami pertama Harriet yang khawatir hubungan mereka yang tidak konvensional akan menjadi sorotan publik.
Harriet bukan hanya pemikir di atas kertas. Pada 1830-an, di sela mengurus tiga anak dari pernikahan pertamanya, ia menulis untuk Westminster Review tentang berbagai topik, dari kolonialisme di Australia hingga filsafat Plato. Kritiknya selalu berpihak pada demokrasi dan menentang aristokrasi. Ia juga menulis banyak artikel yang tidak dipublikasikan tentang struktur sosial, politik, dan ekonomi yang membuat perempuan rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi dalam rumah tangga. Bersama John, pada 1840-an dan 1850-an, mereka menulis serangkaian artikel tajam tentang kekerasan, terutama kekerasan domestik, yang mengkritik keengganan sistem peradilan dan polisi untuk menangani masalah ini.
Konsep kesetaraan yang diusung Harriet bukanlah kesetaraan hasil, melainkan kesetaraan kesempatan. Dalam tulisannya, ia dan John mendukung sistem penghargaan berbasis merit, di mana setiap orang bekerja sesuai kapasitasnya dan menerima sesuai kebutuhannya. Mereka menyerukan "standar keadilan yang lebih tinggi" yang memungkinkan semua orang, tanpa memandang gender, untuk mengembangkan potensi mereka sepenuhnya. Gagasan ini, jika ditelusuri, memiliki relevansi dengan perdebatan tentang kesetaraan dan keadilan sosial di Indonesia, misalnya dalam hal kesenjangan upah antara laki-laki dan perempuan atau keterwakilan perempuan di ranah publik.
Meskipun John Stuart Mill sering berusaha mengakui kontribusi Harriet, upayanya justru menjadi bumerang. Setelah kematian John pada 1873, muncul kritik yang merendahkan Harriet, dengan tuduhan bahwa John telah "dibutakan oleh kasih sayang" dan "tertipu" oleh istrinya. Mitos ini kemudian diberi bumbu psikoanalisis pada abad ke-20, yang mengklaim bahwa John memilih Harriet karena memiliki nama depan yang sama dengan ibunya dan kepribadian yang mirip ayahnya. Pandangan ini bahkan masih bergema pada 2022 dalam sebuah biografi yang menggambarkan John sebagai sosok yang butuh "perintah" dari orang lain setelah kematian ayahnya. Para akademisi seperti Jo Ellen Jacobs telah membantah tafsir semacam itu sebagai bentuk misogini.
Harriet Taylor Mill wafat di Avignon, Prancis, pada 1858. Namun, gagasannya tentang kebebasan, kesetaraan, dan keadilan tidak ikut mati. Di Indonesia, di mana perjuangan kesetaraan gender masih terus berlanjut, pemikiran Harriet bisa menjadi pengingat bahwa emansipasi perempuan bukan hanya soal hak-hak sipil, tetapi juga tentang pengakuan atas kontribusi intelektual yang selama ini kerap diabaikan. Pertanyaannya, sudahkah kita, sebagai bangsa, benar-benar memberikan ruang yang setara bagi suara-suara perempuan untuk didengar dan dihargai, tanpa harus bersembunyi di balik bayang-bayang laki-laki?



