Kemenangan Hukum Najib: Penundaan Pailit Disetujui, Pertarungan Pajak RM1,69 Miliar Berlanjut
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Tinggi Malaysia mengabulkan permohonan penangguhan proses kepailitan terhadap Najib Razak dan putranya, memberikan ruang napas di tengah sengketa pajak yang belum tuntas.
- Keputusan ini menegaskan bahwa mekanisme 'bayar dulu, sengketa belakangan' tidak bersifat mutlak, membuka peluang bagi wajib pajak untuk menguji penilaian otoritas tanpa harus segera dinyatakan pailit.
- Dampaknya tidak hanya dirasakan Najib, tetapi juga menjadi preseden hukum yang berpotensi memengaruhi kasus-kasus serupa di Malaysia dan kawasan, termasuk relevansi bagi Indonesia dalam konteks kepatuhan pajak.

Mahkamah Rayuan Malaysia pada Jumat (4/9) mengabulkan permohonan penangguhan proses kepailitan yang diajukan mantan Perdana Menteri Najib Razak dan putranya, Mohd Nazifuddin, terhadap tuntutan tunggakan pajak yang mencapai miliaran ringgit. Putusan ini menjadi jeda singkat bagi keduanya di tengah pergulatan hukum yang panjang dengan otoritas pajak, sekaligus menguji batas kewenangan negara dalam menagih haknya.
Panel tiga hakim yang dipimpin Hakim Dr. Alwipa Abdul Wahab, dengan anggota Hakim Dr. Shahnaz Sulaiman dan Ong Chee Kwan, secara bulat menyetujui permohonan tersebut. Dalam pertimbangannya, majelis menilai bahwa keputusan sebelumnya yang menolak penangguhan telah keliru karena hanya berfokus pada aspek pemulihan uang, tanpa mempertimbangkan konsekuensi yang tidak dapat dipulihkan dari sebuah penetapan kepailitan. "Kami sependapat dengan argumen pemohon bahwa pertimbangan hakim sebelumnya hanya terbatas pada keterpulihan uang. Itu tidak dan tidak dapat menjawab konsekuensi yang berbeda dan tidak dapat diubah dari suatu penetapan kepailitan," ujar Hakim Alwipa.
Lebih jauh, pengadilan menegaskan bahwa mekanisme 'Bayar Dulu, Sengketa Belakangan' yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (ITA) 1967 tidak boleh diartikan sebagai penghalang absolut yang mengesampingkan kewenangan pengadilan untuk memberikan keringanan dalam keadaan khusus. "Mekanisme itu adalah kerangka prosedural yang dirancang untuk mengamankan penerimaan negara, tetapi tidak memadamkan yurisdiksi inheren pengadilan untuk campur tangan ketika keseimbangan keadilan menghendakinya," tegas Hakim Alwipa. Dengan demikian, pengadilan memerintahkan penangguhan proses kepailitan hingga banding di hadapan Komisioner Khusus Pajak Penghasilan (SCIT) selesai, sekaligus membatalkan putusan pengadilan tinggi pada 17 November 2025 yang menolak permohonan serupa.
Kronologi sengketa ini bermula pada 2020 ketika dua pengadilan tinggi mengabulkan permohonan Lembaga Hasil Dalam Negeri (LHDN) untuk menghukum Najib dan Nazifuddin membayar tunggakan pajak tersebut. Upaya banding hingga Mahkamah Federal pada 16 Oktober 2023 pun gagal, sehingga keduanya diwajibkan membayar. Namun, mereka tetap mempersoalkan penilaian pajak tersebut dan mengajukan banding ke SCIT, dengan jadwal persidangan masing-masing pada September dan Oktober mendatang.
Keputusan ini tidak hanya menjadi kemenangan prosedural bagi Najib, tetapi juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara kepentingan negara dalam mengumpulkan pendapatan dan hak individu untuk mendapatkan keadilan. Dalam konteks yang lebih luas, putusan ini dapat menjadi preseden bagi wajib pajak lain di Malaysia yang menghadapi situasi serupa, di mana mereka dapat menunda status kepailitan selama proses banding substansif masih berjalan.
Bagi Indonesia, kasus ini relevan mengingat sistem perpajakan di tanah air juga menganut asas 'pay first, dispute later' melalui mekanisme keberatan dan banding. Meskipun demikian, keputusan pengadilan Malaysia ini menegaskan bahwa pengadilan memiliki ruang diskresi untuk melindungi wajib pajak dari dampak yang tidak proporsional, sebuah prinsip yang mungkin dapat menjadi bahan perbandingan bagi pengadilan pajak di Indonesia dalam menangani sengketa serupa. Pertanyaannya, akankah otoritas pajak di Indonesia lebih fleksibel dalam memberikan keringanan penundaan pembayaran bagi wajib pajak yang sedang bersengketa, atau justru tetap pada jalur yang kaku?
Ke depan, nasib Najib dan Nazifuddin kini bergantung pada hasil persidangan di SCIT. Jika mereka berhasil memenangkan banding, maka kewajiban membayar pajak tersebut bisa gugur atau berkurang. Namun, jika kalah, proses kepailitan dapat dilanjutkan, membawa konsekuensi serius bagi aset dan reputasi mereka. Putusan ini juga akan terus menjadi sorotan publik, mengingat Najib masih menghadapi berbagai kasus hukum lainnya. Dengan demikian, pertarungan hukum antara keluarga Najib dan negara masih jauh dari kata selesai.



