Aksi Ganti Berlian dengan Imitasi di Chinatown: Dua WNA India Divonis Bui
Baca dalam 60 detik
- Seorang warga negara India dijatuhi hukuman penjara lebih dari dua tahun karena terlibat dalam pencurian berlian senilai S$200.000 di toko perhiasan Chinatown, Singapura.
- Pelaku dan rekannya telah merencanakan aksi dengan membuat tiruan berlian di India dan menukarnya saat staf toko lengah, namun tertangkap kamera pengawas.
- Kasus ini menyoroti meningkatnya kejahatan terorganisir yang menargetkan toko perhiasan di kawasan wisata, dengan implikasi bagi pengawasan keamanan di pusat perbelanjaan Indonesia.

Seorang pria asal India, Mangroliya Manojkumar Kurjibhai (41), divonis dua tahun dua bulan dua minggu penjara oleh pengadilan Singapura pada Jumat (17/7) atas perannya dalam pencurian berlian 4,95 karat senilai sekitar S$200.000 (Rp2,3 miliar) dari toko perhiasan Dianoche di Chinatown. Aksi yang direncanakan matang ini melibatkan penggantian batu mulia asli dengan tiruan yang dibuat khusus di India, namun terbongkar berkat kamera pengawas dan pemeriksaan ketat petugas bandara.
Menurut dokumen pengadilan, Mangroliya dan rekannya, Serasiya Milan Ramnikbhai (30), yang masih menjalani sidang, tiba di Singapura pada 19 Juni 2026 dengan visa sosial. Mereka telah memesan tiruan berlian di Surat, India, yang dibuat persis sesuai spesifikasi dan nomor seri berlian target. Rencananya, Mangroliya bertugas mengalihkan perhatian manajer toko dengan berpura-pura melihat-lihat perhiasan lain, sementara Milan meludahkan tiruan dari mulutnya dan menukarnya dengan berlian asli, lalu menyembunyikan batu asli di rongga mulut.
Transaksi berlangsung sekitar pukul 15.00 waktu setempat. Setelah meninggalkan toko, pasangan ini kembali ke hotel, check-out lebih awal, dan memesan tiket penerbangan ke India yang berangkat pukul 18.30. Namun, saat mencoba melewati imigrasi di Terminal 3 Bandara Changi pada pukul 20.50, mereka ditangkap. Berlian asli ditemukan di dalam tas ransel Milan. Manajer toko sebelumnya telah mengetahui pemalsuan setelah menguji batu tersebut dengan mesin identifikasi optik.
Jaksa penuntut, Yip Cheng Yee, menyoroti sejumlah faktor memberatkan, termasuk bahwa kedua pelaku masuk Singapura semata-mata untuk melakukan kejahatan. "Tindakan ini direncanakan dan melibatkan tingkat persiapan yang tinggi. Terdakwa memesan tiruan berlian dan bekerja sama dengan rekannya untuk melaksanakan aksi dan menghindari deteksi," ujar Yip dalam persidangan. Sementara itu, Mangroliya memohon keringanan hukuman dengan alasan memiliki dua anak di India. Ia dijerat pasal pencurian di dalam bangunan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara dan denda.
Kasus ini menjadi pengingat bagi industri perhiasan di Indonesia, terutama di pusat perbelanjaan besar seperti Jakarta dan Surabaya, akan pentingnya sistem pengawasan yang ketat. Modus penukaran barang asli dengan tiruan yang dipesan khusus dari luar negeri menunjukkan bahwa pelaku kejahatan terorganisir semakin canggih. Pemeriksaan berkala menggunakan alat deteksi batu mulia dan pelatihan staf untuk mengenali taktik pengalihan perhatian menjadi krusial. Di Indonesia, beberapa toko perhiasan besar telah mulai menerapkan teknologi serupa, namun masih banyak yang mengandalkan pengawasan manual.
Ke depan, pengadilan Singapura masih akan menyidangkan kasus Serasiya Milan Ramnikbhai pada Jumat yang sama. Pertanyaan yang mengemuka: apakah hukuman yang dijatuhkan cukup memberikan efek jera, atau justru mendorong sindikat internasional untuk mencari celah di negara lain dengan pengawasan lebih longgar? Bagi pelaku bisnis perhiasan di kawasan ASEAN, insiden ini menegaskan bahwa keamanan bukan sekadar biaya operasional, melainkan investasi yang tak bisa ditawar.



