Patroli Malam Satgas Karhutla Jambi Bekuk Pembakar Lahan di Muaro Jambi
Baca dalam 60 detik
- Seorang pria berinisial SG ditangkap saat membakar lahan seluas 600 meter persegi di Sungai Gelam, Muaro Jambi, berkat patroli malam yang diintensifkan.
- Penangkapan ini mengungkap modus pelaku yang sengaja membakar pada malam hari untuk menghindari pantauan petugas, memanfaatkan celah pengawasan.
- Dengan total 11 tersangka karhutla yang sudah ditangani Polda Jambi, kasus ini menjadi sinyal bagi pelaku lain bahwa pengawasan berbasis satelit dan patroli darat semakin sulit dielakkan.

Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Provinsi Jambi kembali menorehkan hasil nyata dalam upaya pencegahan dini. Seorang pria berinisial SG (dewasa) diamankan aparat saat tengah membakar lahan di kawasan Simpang Bejo, RT 25, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, pada Rabu malam (4/9). Penangkapan ini menjadi bukti bahwa patroli malam yang digencarkan akhir-akhir ini efektif menjerat pelaku yang mencoba memanfaatkan kegelapan untuk beraksi.
Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Agung Basuki, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari informasi titik api yang terdeteksi melalui pemantauan radar satelit. Tim yang sedang berpatroli langsung bergerak ke lokasi dan menemukan tersangka tengah membakar lahannya. "Hasil patroli di lapangan dan monitoring radar satelit menemukan titik api di Simpang Bejo," ujarnya di Jambi, Kamis (5/9). Beruntung, api berhasil dipadamkan sebelum meluas; luas lahan yang terbakar tercatat sekitar 600 meter persegi, atau setengah hektare lebih.
Modus operandi yang terungkap menarik untuk dicermati. Tersangka mengaku membuka lahan pribadi untuk keperluan penanaman. Namun, aksinya dilakukan pada malam hari, sebuah pola yang menurut AKBP Agung memang tengah menjadi tren pelaku karhutla. "Kenapa kita gencarkan patroli malam? Karena modus yang digunakan akhir-akhir ini adalah membakar pada malam hari untuk menghindari monitoring petugas," jelasnya. Strategi ini menunjukkan bahwa aparat tidak tinggal diam menghadapi taktik licik para pembakar lahan.
Data yang dihimpun Polda Jambi menunjukkan bahwa kasus karhutla di provinsi ini masih menjadi pekerjaan rumah serius. Hingga saat ini, tercatat 11 laporan polisi telah ditangani dengan total 11 orang tersangka. Angka ini mencerminkan tingginya intensitas pelanggaran, sekaligus keseriusan aparat dalam menindak. Bagi masyarakat Indonesia, khususnya yang tinggal di daerah rawan karhutla, kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik membakar lahan—meski dengan alasan ekonomi—tidak lagi mendapat tempat. Dampaknya bukan hanya sanksi hukum, tetapi juga bencana asap yang kerap melumpuhkan aktivitas di sejumlah wilayah.
Polisi tidak hanya bertindak di lapangan, tetapi juga mengajak masyarakat berperan aktif. AKBP Agung mengimbau warga yang melihat atau mengetahui aktivitas pembakaran lahan untuk segera melapor ke Satgas Karhutla terdekat, kantor polisi, Koramil, atau Bhabinkamtibmas. "Supaya bisa dicegah lebih dini dan kebakaran tidak menyebar semakin luas," tambahnya. Imbauan ini menegaskan bahwa pencegahan karhutla tidak bisa hanya mengandalkan aparat; partisipasi publik adalah kunci.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah apakah penegakan hukum yang konsisten ini akan mampu menekan angka karhutla secara signifikan, atau justru mendorong pelaku mencari modus baru yang lebih canggih. Dengan teknologi satelit yang semakin presisi dan koordinasi antarinstansi yang kian solid, peluang untuk lolos semakin tipis. Namun, akar persoalan—ekonomi dan kesadaran lingkungan—tetap menjadi tantangan yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan patroli malam.



