Judi Piala Dunia 2026: Tiga WNA China Dihukum Denda di Pengadilan Penang
Baca dalam 60 detik
- Tiga warga negara China dijatuhi denda RM5.000 masing-masing karena terlibat judi online Piala Dunia 2026 di Penang, Malaysia.
- Operasi Ops Soga yang digelar kepolisian Malaysia menarget perjudian ilegal selama turnamen, menunjukkan ketegasan hukum.
- Kasus ini menjadi pengingat bagi penggemar sepak bola di Indonesia untuk menghindari praktik judi online yang marak saat Piala Dunia.

Pengadilan Negeri George Town, Penang, Malaysia, menjatuhkan denda sebesar RM5.000 atau sekitar Rp17,5 juta kepada tiga warga negara China yang terbukti terlibat dalam perjudian online pada ajang FIFA World Cup 2026. KetiganyaโGao Yue (25), Ma Yucheng (27), dan Ma Wenlyu (32)โmengaku bersalah setelah dakwaan dibacakan dalam bahasa Mandarin pada Jumat, 3 Juli 2026.
Mereka ditangkap dalam operasi bersandi Ops Soga yang digelar Kepolisian Kerajaan Malaysia untuk memberantas judi bola ilegal selama Piala Dunia. Penangkapan terjadi pada 26 Juni 2026 di sebuah rumah judi di kawasan The Light Collection 1, Jalan Pantai Sinaran, Gelugor. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 6(1) Undang-Undang Rumah Judi Umum 1953 juncto Pasal 34 KUHP Malaysia tentang pertanggungjawaban pidana bersama.
Jaksa Penuntut Umum Ahmad Danial Amir Saad meminta hukuman setimpal, sementara pengacara para terdakwa, K. Mahendran dan M. Sharmila, memohon keringanan dengan alasan klien mereka memiliki tanggungan keluarga dan baru pertama kali melakukan pelanggaran. โKami yakin pengakuan bersalah mereka telah menghemat waktu dan biaya pengadilan. Kami mohon agar pengadilan hanya menjatuhkan denda,โ ujar Sharmila dalam persidangan.
Hakim Nadratun Naim Mohd Said akhirnya menjatuhkan denda RM5.000 untuk masing-masing terdakwa, dengan ancaman enam bulan penjara jika tidak dibayar. Keputusan ini menunjukkan keseriusan otoritas Malaysia dalam menindak perjudian ilegal yang kerap meningkat selama turnamen besar sepak bola.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi alarm penting. Maraknya situs judi online yang menawarkan taruhan Piala Dunia kerap menjerat masyarakat, termasuk warga negara asing yang berada di luar negeri. Otoritas Indonesia sendiri telah memblokir ribuan situs judi, namun praktik ilegal masih sulit diberantas sepenuhnya. Penggemar sepak bola di Indonesia perlu waspada: selain melanggar hukum, judi bola juga berisiko merugikan secara finansial dan sosial.
Ke depan, kerja sama regional antara Malaysia dan Indonesia dalam memberantas judi online perlu diperkuat. Pertanyaannya, akankah hukuman seperti ini cukup memberikan efek jera, atau justru mendorong pelaku mencari celah baru?



