DPR Dukung Syarat Komcad bagi Napi Penerima Amnesti 17 Agustus
Baca dalam 60 detik
- Komisi I DPR menyetujui kewajiban program Komponen Cadangan bagi warga binaan yang mendapat amnesti pada HUT RI.
- Wakil Ketua Komisi I Dave Laksono menilai syarat itu untuk menjaga semangat kebangsaan dan kedisiplinan eks-napi.
- Pemerintah berharap kebijakan ini juga mengurai kepadatan lapas yang mencapai 200% dari kapasitas ideal.

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak mempermasalahkan rencana pemerintah yang mewajibkan narapidana penerima amnesti pada 17 Agustus mendatang untuk mengikuti program Komponen Cadangan (Komcad). Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menegaskan bahwa syarat tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden sebagai kepala negara.
โNantinya terdapat persyaratan tertentu bagi penerima amnesti, termasuk keikutsertaan dalam program pembinaan seperti Komponen Cadangan. Hal itu tentu merupakan bagian dari kebijakan pemerintah,โ ujar Dave saat dihubungi, Kamis (2/7). Menurut politikus Golkar itu, program Komcad bertujuan memastikan para mantan narapidana tetap memiliki jiwa kebangsaan dan kedisiplinan setelah bebas.
Dave menambahkan, amnesti adalah hak konstitusional Presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Meski demikian, pelaksanaannya tetap harus melalui mekanisme checks and balances dengan meminta pertimbangan DPR. โArtinya, meskipun merupakan kewenangan Presiden sebagai kepala negara, pelaksanaannya tetap berada dalam koridor konstitusi,โ kata dia.
Secara teknis, pemberian amnesti merujuk pada Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Aturan itu menyebutkan Presiden dapat memberikan amnesti atas dasar kepentingan negara, yang mencakup aspek kemanusiaan, rekonsiliasi nasional, hingga pembinaan. โDalam praktik ketatanegaraan, kepentingan negara tersebut dapat mencakup berbagai pertimbangan, antara lain aspek kemanusiaan, rekonsiliasi nasional, pembinaan, maupun kepentingan strategis lainnya yang dinilai penting bagi bangsa dan negara,โ jelas Dave.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto sebelumnya mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyiapkan pemberian amnesti bagi WBP pada peringatan Hari Kemerdekaan tahun ini. Namun, penerima amnesti tidak langsung bebas; mereka harus menjalani program Komcad terlebih dahulu. โMudah-mudahan Pak Presiden, seperti saya sampaikan tadi, Agustus nanti akan memberi amnesti kepada warga binaan pemasyarakatan di bawah usia 35 tahun. Tapi tidak langsung bebas, melainkan ikut komcad agar mereka disiplin,โ kata Agus.
Kebijakan ini juga menjadi salah satu upaya pemerintah mengatasi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia. Dengan menggabungkan amnesti dan pembinaan melalui Komcad, diharapkan para mantan narapidana dapat kembali ke masyarakat dengan bekal disiplin dan rasa nasionalisme. Pertanyaan yang tersisa: seberapa efektif program ini dalam menekan angka residivisme dan mengurangi beban lapas dalam jangka panjang?



