Aceh Minta Kepastian Hukum ke Mendagri soal Bendera Bulan Bintang
Baca dalam 60 detik
- Setelah kericuhan di Banda Aceh, Forkopimda Aceh sepakat berkonsultasi dengan Kemendagri untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai penggunaan Bendera Bulan Bintang.
- Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 yang mengatur bendera tersebut belum pernah diterapkan secara tuntas karena adanya evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri sejak tahun yang sama.
- Keputusan pemerintah pusat nantinya akan menjadi preseden penting bagi implementasi otonomi khusus dan simbol-simbol daerah di Indonesia.

Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memutuskan untuk meminta kepastian hukum kepada Menteri Dalam Negeri terkait penggunaan Bendera Bulan Bintang, meny meny menyusul kericuhan yang terjadi saat peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh di Banda Aceh, Sabtu (15/8).
Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang digelar pada Minggu (16/8). Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengungkapkan bahwa konsultasi dengan Kemendagri merupakan salah satu kesepakatan bersama yang dihasilkan dalam forum tersebut. "Hasil rapat untuk menjadi kesepakatan bersama. Mengenai Bendera Bulan Bintang, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh bersama-sama berkonsultasi dengan Kemendagri," ujarnya di Banda Aceh, Minggu.
Kericuhan yang terjadi sehari sebelumnya bermula ketika sejumlah massa mengibarkan Bendera Bulan Bintang—simbol yang identik dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM)—di kawasan Masjid Raya Baiturrahman. Aparat keamanan kemudian melakukan penertiban, yang memicu ketegangan. Meski demikian, Nurlis menegaskan bahwa kondisi keamanan di Aceh saat ini telah kondusif, meski perkembangan situasi tetap menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat.
Persoalan bendera ini sebenarnya bukan hal baru. Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh secara eksplisit mengakui Bendera Bulan Bintang sebagai bendera resmi Aceh. Namun, sejak 2013, penerapan qanun tersebut terus menjadi perdebatan antara Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat. Kementerian Dalam Negeri pernah melakukan evaluasi terhadap substansi bendera dan lambang Aceh, namun hingga kini belum ada keputusan final yang mengikat.
Ketua DPRA Zulfadli, dalam rapat tersebut, menyampaikan bahwa perbedaan pandangan mengenai penggunaan bendera ini memerlukan penegasan dari pemerintah pusat. Nurlis menambahkan, "Perlu keputusan dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kemendagri, apakah Bendera Bulan Bintang boleh dinaikkan atau tidak. Kalau boleh ya boleh dan kalau tidak ya tidak." Pernyataan tegas ini mencerminkan keinginan untuk mengakhiri ambiguitas hukum yang berkepanjangan.
Selain soal bendera, rapat Forkopimda juga menghasilkan enam rekomendasi untuk menjaga stabilitas keamanan. Rekomendasi tersebut mencakup upaya menjaga Aceh tetap aman dan damai, menahan diri dari aksi yang dapat memicu konflik, mengedepankan pendekatan persuasif, serta memperkuat komunikasi dengan ulama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat. Forkopimda juga mendorong komunikasi publik yang menenangkan serta menegaskan perdamaian Aceh sebagai fondasi bersama dalam pembangunan daerah.
Bagi Indonesia, keputusan ini memiliki implikasi yang lebih luas. Aceh adalah satu-satunya provinsi yang menjalankan syariat Islam dan memiliki otonomi khusus, sehingga status simbol-simbol daerah seperti Bendera Bulan Bintang menjadi uji nyata bagi desentralisasi dan penghormatan terhadap kekhasan lokal. Jika pemerintah pusat memberikan kepastian, hal ini dapat menjadi preseden bagi daerah lain yang memiliki simbol atau atribut kedaulatan budaya.
Di sisi lain, pemerintah pusat juga harus mempertimbangkan sensitivitas nasional. Bendera Bulan Bintang tidak hanya simbol budaya, tetapi juga memiliki sejarah panjang terkait gerakan separatisme GAM. Meski perdamaian telah terjalin sejak 2005, simbol ini masih dianggap sensitif oleh sebagian pihak. Oleh karena itu, keputusan Mendagri nantinya harus mampu menyeimbangkan antara penghormatan terhadap otonomi daerah dan menjaga keutuhan nasional.
Langkah konsultasi ini menjadi babak baru dalam penyelesaian persoalan yang telah menggantung selama lebih dari satu dekade. Pertanyaannya, akankah pemerintah pusat memberikan keputusan yang jelas dan mengikat, atau justru kembali menunda dengan alasan teknis? Masyarakat Aceh, yang telah lama menantikan kejelasan, berharap konsultasi ini tidak berakhir seperti sebelumnya—tanpa titik terang.



