Korupsi Seragam Sekolah di Langkat: Bupati Tersangka, P2G Desak Tindakan Tegas
Baca dalam 60 detik
- Bupati Langkat Syah Afandin ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah dan proyek pendidikan senilai miliaran rupiah.
- Koordinator Nasional P2G menilai praktik ini memperparah beban orang tua di tengah mahalnya biaya pendidikan dan merusak integritas sistem pendidikan.
- Kasus ini menjadi alarm bagi pengawasan anggaran pendidikan daerah, dengan desakan agar KPK dan Kejaksaan Agung menindak tegas semua pihak yang terlibat.

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin pada Kamis (2/7) lalu membuka tabir baru praktik korupsi di sektor pendidikan: pengadaan seragam sekolah yang seharusnya meringankan orang tua justru menjadi ladang komisi bagi kepala daerah.
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengecam keras dugaan korupsi ini. Menurutnya, kasus tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menambah beban ekonomi orang tua siswa di tengah biaya pendidikan yang sudah tinggi. "Korupsi seragam sekolah jelas merugikan para orang tua murid," ujar Satriwan dalam keterangan resminya, Minggu (5/7).
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari fee proyek. Afandin diduga meminta komisi sebesar 10 hingga 17 persen dari rekanan untuk proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman. Lebih mencengangkan, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain senilai Rp3,5 miliar yang terkait dengan mutasi jabatan di Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah SD.
Satriwan menegaskan bahwa korupsi masih menjadi momok dalam tata kelola pendidikan nasional. Banyak kepala daerah memanfaatkan anggaran pendidikan sebagai celah untuk memperkaya diri. "Yang menikmati seragam tersebut adalah kepala daerah yang mengambil peluang korupsi dari pengadaan seragam," katanya. Ia mendorong KPK dan Kejaksaan Agung untuk terus mengawasi proyek-proyek di sektor pendidikan, serta meminta orang tua siswa tidak takut melapor. "Kalau di dunia pendidikan sudah korupsi, bagaimana membangun karakter, integritas, dan kejujuran?" ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa anggaran pendidikan yang besar belum sepenuhnya dinikmati oleh murid dan guru. P2G mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat, agar hak murid dan guru terpenuhi demi kualitas pembelajaran. Pertanyaan yang kini mengemuka: seberapa dalam praktik serupa terjadi di daerah lain, dan apakah pengawasan yang ketat mampu mencegahnya?



