Hak Angket Bupati Gowa Berujung Laporan ke Bareskrim: Ranah Privat Disorot
Baca dalam 60 detik
- Kuasa masyarakat Gowa melaporkan DPRD Gowa ke Bareskrim karena materi pansus hak angket dinilai masuk ranah privat, termasuk dugaan asusila yang disiarkan langsung.
- Laporan mencakup tiga pokok: dugaan penyalahgunaan anggaran pansus, siaran langsung dugaan asusila, dan penyebaran hoaks.
- Bupati Sitti Husniah Talenrang sebelumnya keberatan karena pembahasan dianggap melampaui fungsi pengawasan kebijakan publik.

Proses hak angket yang tengah berlangsung di DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berbuntut panjang. Pada Kamis (2/7), kuasa hukum masyarakat Gowa resmi melaporkan sejumlah pihak terkait pelaksanaan pansus ke Bareskrim Polri. Laporan ini menyoal dugaan pelanggaran prosedur dan etika, terutama karena materi pansus dinilai telah merambah ke urusan pribadi kepala daerah.
Muallim Bahar, kuasa hukum masyarakat Gowa, mengungkapkan tiga pokok persoalan yang menjadi dasar laporan. Pertama, dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaan pansus hak angket. Kedua, penyiaran langsung sidang yang membahas dugaan tindak asusila Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Ketiga, penyebaran informasi yang dianggap hoaks terkait proses tersebut.
โKami adalah kuasa masyarakat Kabupaten Gowa, hadir ke Mabes Polri terkait laporan pidana dari seluruh proses rangkaian hak angket,โ kata Muallim di Bareskrim Polri. Ia menekankan bahwa siaran langsung sidang pansus yang membahas dugaan asusila sangat problematik. โMateri yang dibahas belum pernah diputus secara hukum, sehingga penyiaran langsung berpotensi melanggar privasi,โ tambahnya.
Muallim membandingkan praktik pansus dengan sidang pengadilan. Menurutnya, perkara asusila di pengadilan umum pun digelar secara tertutup. โSidang cerai saja tertutup untuk umum, ini DPRD justru menelanjangi,โ ujarnya. Ia menilai tindakan DPRD Gowa telah menyalahi aturan dan melaporkan institusi tersebut.
Sebelumnya, Bupati Sitti Husniah Talenrang juga menyuarakan keberatan serupa. Ia menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD seharusnya berfokus pada kebijakan publik, bukan urusan pribadi. Hak angket yang tengah berjalan menyoroti tiga isu: dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan beasiswa doktoral, dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis, serta dugaan perbuatan tercela terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kasus ini menyoroti batas antara pengawasan legislatif dan hak privasi individu. Di Indonesia, mekanisme hak angket diatur dalam UU MD3, namun pelaksanaannya kerap menuai kontroversi. Publik kini menanti langkah Bareskrim dalam menindaklanjuti laporan tersebut, serta bagaimana DPRD Gowa akan merespons tudingan pelanggaran prosedur.



