Kekalahan Hukum Google di Eropa: Denda €4,1 Miliar untuk Android Tetap Berlaku
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Tertinggi Uni Eropa menolak banding Google atas denda €4,1 miliar terkait praktik monopoli Android.
- Putusan ini memperkuat posisi regulator Eropa dalam menindak raksasa teknologi yang menyalahgunakan dominasi pasar.
- Bagi Indonesia, keputusan ini menjadi preseden bagi otoritas persaingan usaha untuk lebih agresif mengawasi praktik bisnis perusahaan digital.

Pengadilan Tertinggi Uni Eropa (CJEU) akhirnya memutuskan untuk menolak banding yang diajukan oleh Alphabet, induk perusahaan Google, atas denda sebesar €4,1 miliar (sekitar Rp71 triliun) yang dijatuhkan oleh Komisi Eropa pada 2018. Denda ini merupakan salah satu yang terbesar dalam sejarah regulasi antimonopoli global dan berkaitan dengan praktik Google yang dianggap menghambat persaingan di pasar sistem operasi ponsel pintar.
Komisi Eropa sebelumnya menjatuhkan denda awal sebesar €4,34 miliar pada 2018 setelah menemukan bahwa Google mewajibkan produsen ponsel untuk menginstal aplikasi seperti Google Search, Chrome, dan Google Play Store secara paksa pada perangkat Android. Selain itu, Google juga melarang produsen menggunakan versi Android alternatif. Kebijakan ini dinilai sebagai penyalahgunaan posisi dominan Google di pasar sistem operasi seluler, yang menguasai lebih dari 80% pangsa pasar global.
Pada 2022, Pengadilan Umum Uni Eropa mengurangi jumlah denda menjadi €4,1 miliar, namun tetap mempertahankan temuan bahwa Google telah melanggar hukum persaingan. Google kemudian mengajukan banding ke CJEU, pengadilan tertinggi di kawasan tersebut, dengan argumen bahwa keputusan sebelumnya tidak mempertimbangkan investasi besar Google untuk menjaga Android tetap terbuka dan gratis. Namun, CJEU menolak argumen tersebut dan menguatkan putusan pengadilan tingkat bawah.
Juru bicara Google menyatakan kekecewaannya terhadap putusan tersebut. "Kami telah menyesuaikan perjanjian kami untuk mematuhi keputusan awal pada 2018, dan kami tetap fokus pada inovasi serta keterbukaan bagi pengguna, mitra, dan pengembang," ujarnya. Meski demikian, putusan ini menjadi pukulan telak bagi Google yang kini harus membayar denda besar di tengah meningkatnya tekanan regulasi di Eropa.
Keputusan ini juga membuka jalan bagi regulator Eropa untuk terus menindak praktik serupa di masa depan. Google kini menghadapi penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan praktik anti-persaingan di layanan pencarian dan toko aplikasi, yang diatur dalam Digital Markets Act (DMA). DMA memberikan kewenangan lebih besar kepada Komisi Eropa untuk mendenda perusahaan teknologi hingga 20% dari pendapatan global jika melanggar aturan.
Bagi Indonesia, putusan ini menjadi sinyal kuat bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk lebih aktif mengawasi praktik bisnis perusahaan digital. Indonesia merupakan salah satu pasar Android terbesar di dunia, dengan lebih dari 90% ponsel pintar menggunakan sistem operasi tersebut. Praktik bundling aplikasi dan pembatasan penggunaan sistem operasi alternatif yang dilakukan Google berpotensi menghambat inovasi dan merugikan konsumen serta pengembang lokal. KPPU sebelumnya telah menjatuhkan sanksi kepada Google atas praktik serupa pada 2022, namun putusan Eropa ini memberikan legitimasi hukum yang lebih kuat untuk tindakan serupa di masa depan.
Ke depan, pertanyaan yang muncul adalah apakah regulator di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, akan mengadopsi pendekatan agresif seperti Uni Eropa dalam menindak raksasa teknologi global. Ataukah Google akan mengubah model bisnisnya secara fundamental untuk menghindari sanksi serupa di berbagai yurisdiksi?



