Rusia Ancam Denda Apple Rp 750 Miliar Jika Tak Hentikan Diskriminasi Aplikasi Lokal
Baca dalam 60 detik
- Otoritas antimonopoli Rusia memberi tenggat 15 Juli bagi Apple untuk menghentikan praktik yang dianggap menghambat aplikasi buatan dalam negeri.
- Jika tak dipenuhi, Apple terancam denda hingga 4 miliar rubel atau setara Rp 750 miliar, sebagai bentuk tekanan terhadap dominasi platform global.
- Kasus ini menjadi sinyal bagi negara berkembang, termasuk Indonesia, untuk memperkuat regulasi persaingan usaha di sektor digital.

Pemerintah Rusia melalui otoritas antimonopoli, Federal Antimonopoly Service (FAS), secara resmi memperingatkan Apple untuk segera mengubah kebijakan distribusi perangkat lunak di iPhone. Jika tidak, raksasa teknologi asal Amerika Serikat itu harus bersiap membayar denda hingga 4 miliar rubel, atau setara dengan 51,6 juta dolar AS (sekitar Rp 750 miliar). Tenggat yang diberikan adalah 15 Juli mendatang.
FAS menilai Apple telah melakukan praktik diskriminatif terhadap aplikasi dan mesin pencari buatan Rusia. Salah satu poin utama yang disorot adalah ketiadaan opsi pra-instal untuk perangkat lunak lokal seperti mesin pencari Yandex dan aplikasi perpesanan Max di perangkat iOS. Menurut regulator, langkah ini menghambat persaingan sehat dan merugikan ekosistem digital Rusia.
โApple harus memastikan bahwa pengguna di Rusia memiliki akses yang setara terhadap aplikasi buatan dalam negeri, sebagaimana aplikasi global,โ demikian bunyi pernyataan FAS sebagaimana dikutip kantor berita setempat. Regulator menambahkan bahwa jika Apple tidak mematuhi peringatan tersebut, sanksi finansial akan diberlakukan tanpa negosiasi lebih lanjut.
Langkah Rusia ini bukanlah yang pertama kali. Sejak invasi ke Ukraina pada 2022, Moskow gencar mendorong kemandirian teknologi dan mengurangi ketergantungan pada perusahaan asing. Apple sendiri telah membatasi penjualan produknya di Rusia dan menghentikan layanan Apple Pay, namun perangkat iPhone yang sudah beredar tetap digunakan secara luas. Peringatan ini menjadi bagian dari strategi Kremlin untuk memperkuat posisi pengembang lokal di tengah sanksi Barat.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya regulasi yang tegas terhadap praktik monopoli di ranah digital. Meskipun belum ada tindakan serupa dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), tekanan terhadap platform global seperti Apple dan Google terus meningkat. Beberapa negara Asia Tenggara, termasuk India dan Vietnam, sudah mulai menerapkan aturan yang mewajibkan pra-instal aplikasi lokal atau membatasi dominasi toko aplikasi asing.
โIni adalah preseden yang menarik. Jika Rusia berhasil memaksa Apple mengubah kebijakannya, negara lain mungkin akan mengikuti jejak serupa,โ ujar seorang analis kebijakan digital yang enggan disebutkan namanya. โIndonesia dengan pasar smartphone yang besar bisa menjadi medan pertempuran berikutnya.โ
Apple belum memberikan tanggapan resmi terkait peringatan FAS. Namun, perusahaan yang berbasis di Cupertino itu sebelumnya kerap membela kebijakan App Store dengan alasan keamanan dan privasi pengguna. Pertanyaannya, akankah Apple bersedia mengakomodasi permintaan Rusia demi menghindari denda, atau justru memilih menarik diri lebih jauh dari pasar tersebut?



