Polisi Singapura Peringatkan Gelombang Penipuan Kripto Bermodus Piala Dunia 2026
Baca dalam 60 detik
- Penipu memanfaatkan ajang Piala Dunia 2026 dengan membuat situs palsu jual tiket dan merchandise, serta token kripto fiktif.
- Modus baru termasuk deepfake AI dan eksploitasi 'permit signature' untuk menguras dompet kripto tanpa sepengetahuan korban.
- Otoritas mendesak pengguna kripto di Asia Tenggara untuk waspada dan hanya bertransaksi dengan penyedia berizin.

Kepolisian Singapura (SPF) mengeluarkan peringatan keras pada Rabu (1/7) terkait maraknya penipuan bermodus kripto yang memanfaatkan euforia Piala Dunia 2026. Modus operandi para pelaku semakin canggih, mulai dari situs web palsu hingga token digital abal-abal yang diklaim resmi.
Dalam siaran persnya, SPF mengidentifikasi setidaknya tiga varian penipuan utama. Pertama, situs web tiruan yang menawarkan tiket atau merchandise resmi Piala Dunia dengan harga 'eksklusif'. Korban diarahkan membayar menggunakan bitcoin atau USDT, namun barang tidak pernah dikirim dan situs segera ditutup. Kedua, situs phishing yang menjanjikan siaran langsung gratis pertandingan, yang justru menginfeksi perangkat korban dengan malware atau mencuri kredensial dompet kripto.
Varian ketiga adalah yang paling mengkhawatirkan: penipuan token kripto 'resmi' Piala Dunia atau koin penggemar yang diklaim terafiliasi dengan tim. SPF menyatakan, "Korban tergiur berinvestasi pada token yang nilainya dimanipulasi naik, lalu pelaku menjual kepemilikan mereka hingga harga anjlok." Praktik pump-and-dump ini sulit dilacak karena transaksi bersifat lintas batas.
Yang patut diwaspadai adalah teknik social engineering terbaru yang disebut 'permit signature'. Pelaku berpura-pura menjadi klien atau rekan bisnis via Telegram, lalu mengajak video call. Korban yang mengklik tautan justru dihadapkan pada pesan palsu yang meminta pembaruan perangkat lunak. Setelah mengunduh file berbahaya, pelaku dapat memantau aktivitas kripto dan mencuri kredensial dompet. Lebih licik lagi, korban diminta menyetujui 'permit signature'โfitur yang memberi otoritas transaksi di masa depan tanpa perlu persetujuan ulang. "Dana tidak langsung berpindah, sehingga korban sering tidak sadar telah memberikan akses," ungkap SPF.
Bagi pengguna kripto di Indonesia, peringatan ini relevan mengingat tingginya minat terhadap Piala Dunia 2026 yang akan digelar di Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko. Otoritas di kawasan Asia Tenggara perlu meningkatkan kewaspadaan, mengingat modus serupa berpotensi menyasar penggemar sepak bola yang antusias. SPF menyarankan agar pengguna hanya bertransaksi dengan penyedia jasa kripto yang berizin dari otoritas keuangan setempat, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia.
Ke depan, kolaborasi antarnegara dalam penegakan hukum siber menjadi krusial. Pertanyaannya, seberapa cepat regulator di Indonesia dapat mengantisipasi modus penipuan yang terus berevolusi ini sebelum korban berjatuhan?



