Saat Hukum Berbalik Arah: Regulasi Multitafsir dan Penyempitan Kebebasan Sipil di Indonesia
Baca dalam 60 detik
- Riset PSHK 2026 mengungkap bahwa pembatasan kebebasan sipil kini tidak hanya lewat kekerasan, tetapi juga melalui regulasi yang memperluas kewenangan negara.
- Pasal-pasal karet di UU ITE, KUHP, dan revisi UU TNI dinilai menciptakan efek gentar yang mendorong masyarakat menyensor diri.
- Enam RUU dalam Prolegnas 2026 berpotensi memperdalam pembatasan ruang sipil, termasuk RUU Penyiaran dan RUU Keamanan Siber yang memberi peran militer.

Di tengah hiruk-pikuk politik pasca-reformasi, Indonesia menghadapi paradoks yang makin nyata: hukum yang seharusnya menjadi tameng bagi warga negara justru kerap digunakan untuk mempersempit ruang kebebasan sipil. Sebuah riset terbaru dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menunjukkan bahwa pembatasan tidak lagi semata-mata dilakukan melalui penangkapan atau kekerasan fisik, melainkan juga melalui produksi regulasi yang multitafsir dan memperluas kewenangan aparat.
Laporan bertajuk Civic Space Legal Update 2026, yang dirilis Kamis (3/9/2026), menelaah regulasi, putusan pengadilan, dan pengalaman masyarakat sipil sepanjang Januari 2024 hingga Juni 2026. Temuannya menegaskan bahwa penyempitan ruang sipil tidak hanya dipicu oleh tindakan represif aparat, tetapi juga oleh norma-norma hukum yang memberikan legitimasi bagi pembatasan. Pasal-pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), seperti Pasal 27A tentang pencemaran nama baik dan Pasal 28 tentang hoaks, kerap dijadikan alat untuk mengkriminalisasi kritik dan kerja jurnalistik. Sementara itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru juga dinilai memuat pasal-pasal yang dapat ditafsirkan secara lentur.
Yang lebih mengkhawatirkan, perluasan kewenangan negara juga terjadi melalui revisi Undang-Undang TNI yang memperbolehkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil dan terlibat dalam urusan non-militer, mulai dari pertanian hingga pengamanan demonstrasi. Perubahan ini berjalan seiring dengan meningkatnya pelibatan militer dalam berbagai sektor, yang menurut peneliti PSHK, Alviani Sabillah, tidak terlepas dari konsolidasi elite politik dan kepentingan bisnis. “Intimidasi, kriminalisasi, serangan digital, dan kekerasan fisik masih terus terjadi, terutama terhadap kelompok kritis,” ujarnya dalam peluncuran riset tersebut.
Fenomena ini melahirkan apa yang disebut sebagai chilling effect—efek gentar yang membuat masyarakat memilih bungkam. Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras, Jane Rosalina, menegaskan bahwa kekhawatiran utama bukan hanya soal kemungkinan dipidana, tetapi juga adanya atmosfer ketakutan yang mendorong penyensoran diri. “Civic space tidak hanya menyempit ketika negara melarang warga berbicara, tetapi juga ketika negara membentuk infrastruktur yang membuat warga tunduk dan diam,” katanya. Ancaman halus seperti pelabelan “antek asing” atau “londo ireng” terhadap aktivis kritis semakin memperkuat efek ini.
Data Kontras menunjukkan bahwa pada semester pertama 2026 saja, terjadi 111 peristiwa pelanggaran kebebasan sipil, dengan 54 di antaranya melibatkan aparat kepolisian. Salah satu kasus yang menonjol adalah penyerangan terhadap pengacara HAM Andrie Yunus pada Maret 2026, yang dilakukan oleh empat prajurit Badan Intelijen Strategis TNI. Meski para pelaku telah divonis, hukuman yang dijatuhkan—antara 1,5 hingga 3 tahun penjara—dianggap banyak pihak masih terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera yang signifikan.
Ke depan, pemerintah dan parlemen dihadapkan pada enam rancangan undang-undang yang masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026, yang dinilai PSHK berpotensi memperdalam pembatasan ruang sipil. Di antaranya adalah RUU HAM yang dikhawatirkan memperlemah independensi lembaga HAM, RUU Penyiaran yang bisa mengontrol karya jurnalistik, serta RUU Keamanan dan Ketahanan Siber yang memberikan kewenangan penyidikan kepada militer. Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Koordinator HAM, Fitra Arsil, mengingatkan bahwa setiap tindakan negara harus dapat diuji dan dikoreksi melalui mekanisme hukum. “Yang perlu kita pastikan adalah tindakan negara itu bisa di-review,” ujarnya.
Pertanyaan yang menggantung: akankah hukum di Indonesia kembali menjadi panglima yang melindungi, atau justru semakin menjadi alat legitimasi untuk membungkam? Jawabannya bergantung pada sejauh mana publik dan lembaga negara mampu menjaga ruang kritik tetap terbuka di tengah gelombang regulasi yang kian restriktif.



