Karhutla 2026: Polri Tetapkan 112 Tersangka, Semuanya Perorangan—Korporasi Masih Lolos?
Baca dalam 60 detik
- Sepanjang Januari–awal September 2026, aparat kepolisian telah menetapkan 112 individu sebagai tersangka pembakar lahan, naik signifikan dari 72 orang pada periode sebelumnya.
- Penegakan hukum masih berfokus pada pelaku perorangan; belum ada satu pun perusahaan yang dijadikan tersangka meski 25 badan usaha telah disegel dan 335 titik panas teridentifikasi di area konsesi.
- Langkah administratif Kementerian Lingkungan Hidup berupa penyegelan dinilai sebagai sinyal pergeseran strategi, namun publik menanti apakah aparat berani menyeret korporasi ke meja hijau.

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah provinsi di Indonesia sepanjang 2026 telah mendorong Polri menetapkan 112 orang sebagai tersangka—seluruhnya perorangan, tanpa satu pun korporasi yang berhasil dijerat. Angka ini melonjak dari 72 tersangka pada laporan sebelumnya, menunjukkan intensitas penegakan hukum yang meningkat di tengah musim kemarau yang masih berlangsung.
Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pipit Subiyanto, mengungkapkan bahwa 112 tersangka tersebut berasal dari 167 laporan polisi yang masuk sejak 1 Januari hingga 3 September 2026. Dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Jumat (4/9/2026), ia merinci sebaran tersangka: Polda Riau memimpin dengan 42 orang, disusul Sumatera Selatan dan Kalimantan Tengah masing-masing 20 orang, Kalimantan Timur 13 orang, Jambi 8 orang, Kalimantan Barat 7 orang, dan Kalimantan Selatan 2 orang. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga KUHP baru.
Yang menjadi sorotan adalah belum ditemukannya keterlibatan korporasi dalam kasus ini. Pipit menegaskan bahwa lahan yang terbakar mayoritas milik perorangan, dan para tersangka juga bertindak secara individual. Namun, pernyataan ini kontras dengan langkah Kementerian Lingkungan Hidup yang telah menyegel 25 badan usaha dan menemukan 335 indikasi hotspot di area konsesi. Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyatakan pemerintah tidak lagi hanya mengejar pelaku fisik di lapangan, mengisyaratkan adanya perluasan sasaran penegakan hukum.
“Jadi di sini adalah (tersangka) perorangan. Dan lahan yang mereka gunakan atau mereka yang mengakibatkan itu adalah milik perorangan juga, lebih dominannya itu,” ungkap Kombes Pipit Subiyanto.
Data ini memunculkan pertanyaan besar: mengapa korporasi yang konsesinya berada di area rawan kebakaran belum tersentuh? Sepanjang sejarah karhutla di Indonesia, perusahaan perkebunan dan kehutanan kerap menjadi aktor utama di balik pembakaran lahan untuk membuka area tanam. Jika penegakan hukum hanya menyasar individu, efektivitas pencegahan jangka panjang diragukan. Sebab, pelaku perorangan sering kali hanyalah “tukang tebas” yang diperintah oleh pemilik modal besar.
Bagi masyarakat Indonesia, persoalan ini bukan sekadar soal hukum, melainkan juga menyangkut kualitas udara dan kesehatan. Kabut asap yang dihasilkan karhutla kerap menyebar hingga ke negara tetangga, memicu konflik diplomatik dan kerugian ekonomi yang mencapai triliunan rupiah. Setiap kali musim kemarau tiba, warga di Sumatera dan Kalimantan harus kembali bersiap menghadapi bencana asap yang mengganggu aktivitas sehari-hari.
Langkah penyegelan yang dilakukan Kementerian LH patut diapresiasi sebagai bentuk tekanan administratif. Namun, penyegelan tanpa proses pidana bisa dianggap sebagai “hukuman ringan” yang tidak memberikan efek jera. Para pengusaha nakal mungkin hanya akan memindahkan operasinya ke wilayah lain atau menunggu penyegelan dicabut setelah musim kemarau berakhir.
Ke depan, publik menanti apakah Bareskrim akan mengusut tuntas keterlibatan korporasi, misalnya dengan memeriksa rantai pasok dan pola kepemilikan lahan yang terbakar. Apakah penegakan hukum ini akan berhenti pada “penjahat kecil”, atau berani menyentuh “bandar besar” di balik layar? Jawabannya akan menentukan apakah Indonesia mampu memutus siklus karhutla tahunan yang selama ini seolah tak pernah usai.



