Gus Alex Bantah Terima 75 Ribu Dolar, Akui 55 Ribu: Revisi Krusial di Sidang Korupsi Haji
Baca dalam 60 detik
- Terdakwa staf khusus Menag merevisi jumlah penerimaan dari travel haji menjadi USD 55.000, dengan rincian yang sebagian telah diserahkan ke pihak lain.
- Pengakuan ini berpotensi mengubah peta dakwaan dan memunculkan aktor baru dalam kasus korupsi kuota haji khusus 2023-2024.
- Sidang berikutnya akan menjadi ujian kredibilitas keterangan Gus Alex di hadapan majelis hakim dan jaksa KPK.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat mencatat manuver penting dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji khusus, Jumat (4/9/2026) dini hari. Ishfah Abidal Azis, yang akrab disapa Gus Alex dan berstatus staf khusus Menteri Agama, mengoreksi keterangan saksi soal jumlah uang yang ia terima dari biro perjalanan ibadah. Ia mengakui penerimaan senilai USD 55.000, bukan USD 75.000 sebagaimana diungkapkan Nur Faidzin, staf operasional PT Pesona Mozaik, sehari sebelumnya.
Koreksi ini bukan sekadar selisih angka. Dalam persidangan, Gus Alex merinci aliran dana yang ia klaim: USD 45.000 diterima pada tahap pertama, lalu USD 10.000 dari jumlah itu ia serahkan kepada Rizki Fisa Abadi. Adapun USD 40.000 sisanya ia akui masuk ke kantongnya pada kesempatan kedua. Peristiwa penyerahan disebut terjadi di kediamannya dan di depan rumah, sekitar seratus meter, saat ia tengah menghadiri kondangan.
Yang menjadi sorotan, Gus Alex menegaskan bahwa ia tidak pernah meminta atau memaksa pemberian tersebut. "Saya tidak pernah meminta apa pun," ujarnya di hadapan majelis yang dipimpin Ni Kadek Susantiani. Ia juga menyatakan seluruh uang yang diterimanya telah dikembalikan ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum status tersangka disematkan. Pernyataan ini menjadi pembelaan kunci yang berusaha memutus rantai suap, namun sekaligus membuka ruang bagi keterlibatan pihak lain yang belum tersentuh.
Kesaksian Nanang sebelumnya menjadi dasar bagi jaksa untuk membangun konstruksi perkara. Ia mengaku menyerahkan total USD 75.000 kepada Gus Alex dalam dua tahap sepanjang 2023. Keterangan tersebut muncul saat Nanang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang terpisah yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dengan adanya revisi dari Gus Alex, jaksa penuntut kini dihadapkan pada dua versi yang saling bertentangan, sebuah dinamika yang kerap menjadi medan pertarungan dalam perkara korupsi kelas kakap.
Kasus ini sendiri berakar pada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penetapan kuota haji khusus tambahan untuk periode 2023-2024. Modus yang mengemuka adalah pemungutan sejumlah dana dari biro travel yang ingin mendapatkan jatah kuota, sebuah praktik yang dinilai menggerus kepercayaan publik terhadap tata kelola ibadah haji. Kementerian Agama, yang tengah berbenah di bawah kepemimpinan baru, kembali diuji komitmennya untuk membersihkan diri dari praktik-praktik nakal.
Bagi publik Indonesia, persidangan ini bukan sekadar drama hukum. Ia menyentuh langsung persoalan keadilan dalam layanan ibadah, di mana antrean haji reguler bisa mencapai puluhan tahun sementara kuota khusus menjadi lahan basah bagi segelintir pihak. Setiap angka yang terungkap di ruang sidang adalah potret nyata dari biaya sosial yang harus ditanggung calon jemaah.
Ke depan, majelis hakim akan menguji konsistensi keterangan Gus Alex. Pertanyaan besar yang menggantung: akankah jaksa KPK mampu membuktikan bahwa revisi angka ini hanyalah taktik untuk meringankan hukuman, atau justru menjadi pintu masuk untuk membongkar jejaring yang lebih luas? Sidang lanjutan akan menjadi panggung penentu, tidak hanya bagi nasib para terdakwa, tetapi juga bagi kredibilitas pemberantasan korupsi di sektor yang paling sensitif bagi umat Islam Indonesia.



