Vonis Banding Kasus Penyiraman Air Keras: Dua Prajurit BAIS Lolos dari Pemecatan
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Tinggi Militer mengabulkan banding empat terdakwa penyerangan terhadap Andrie Yunus, sekaligus mencabut hukuman tambahan pemberhentian tidak hormat bagi dua eksekutor.
- KontraS dan Tim Advokasi untuk Demokrasi menilai amar putusan janggal dan menegaskan dugaan impunitas di peradilan militer.
- TNI menyatakan menghormati independensi hakim, namun publik menanti kejelasan status keanggotaan kedua terpidana di institusi militer.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Militer mencabut sanksi pemecatan dari dinas militer yang sebelumnya dijatuhkan kepada dua prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Angkatan Laut dalam perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Putusan tingkat banding itu sekaligus meringankan hukuman penjara bagi keempat terdakwa, memicu kritik tajam dari kalangan pegiat HAM yang menilai peradilan militer kembali menunjukkan wajah impunitifnya.
Dalam amar putusan yang dibacakan pada Jumat (4/9) dan termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, majelis menyatakan menerima permohonan banding yang diajukan oleh Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka. Hukuman mereka dipangkas dari vonis sebelumnya—Edi Sudarko yang semula dijatuhi tiga tahun penjara kini menjadi dua tahun enam bulan, sementara Budhi Hariyanto yang dihukum dua tahun enam bulan berkurang menjadi dua tahun. Adapun Nandala dan Sami tetap menerima hukuman dua tahun dan satu tahun enam bulan penjara.
Yang menjadi sorotan utama, pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer yang dijatuhkan hakim tingkat pertama kepada Edi dan Budhi—keduanya eksekutor di lapangan—tidak lagi disebutkan secara eksplisit dalam putusan banding. Ketidakjelasan ini ditafsirkan banyak pihak sebagai anulasi terselubung atas sanksi pemberhentian tersebut. Padahal, dalam putusan awal, hakim menilai peran keduanya sebagai pelaku langsung penyiraman cairan kimia ke tubuh Andrie Yunus merupakan pelanggaran berat yang layak direspons dengan hukuman tambahan tegas.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), yang beranggotakan sejumlah organisasi masyarakat sipil termasuk KontraS, langsung merespons putusan ini dengan nada keras. Jane Rosalina Rumpia dari KontraS menyebut amar putusan banding terkesan janggal dan tidak lazim karena mengubah pidana pokok tanpa memberikan kejelasan mengenai status pidana tambahan. Menurutnya, kekaburan ini menimbulkan kesan bahwa pemecatan terhadap dua terdakwa telah dianulir, sekaligus memperkuat kecurigaan publik bahwa peradilan militer kerap menjadi infrastruktur impunitas yang melindungi prajurit.
Di sisi lain, TNI melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mayjen Muhammad Nas menegaskan bahwa institusinya tidak mencampuri proses peradilan. Ia menyatakan Markas Besar TNI menghormati independensi dan kewenangan hakim dalam memutus perkara, seraya mengingatkan bahwa peradilan militer secara kelembagaan berada di bawah Mahkamah Agung. Pernyataan ini tampaknya berupaya meredam anggapan adanya intervensi komando dalam kasus yang melibatkan personel aktif tersebut.
Kasus ini bermula dari aksi penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus, aktivis yang kerap mengawal isu pelanggaran HAM berat. Peristiwa tersebut memicu gelombang kecaman publik dan menjadi ujian bagi komitmen reformasi sektor keamanan di Indonesia. Putusan banding yang meringankan hukuman para pelaku, apalagi dengan hilangnya sanksi pemecatan, berpotensi mengirim sinyal keliru bahwa kekerasan oleh aparat masih mendapat ruang toleransi.
Ke depan, pertanyaan besar yang menggantung adalah bagaimana Mahkamah Agung sebagai pengawas peradilan militer akan merespons jika kasasi diajukan. Apakah kejelasan status keanggotaan Edi dan Budhi di TNI akan segera diumumkan secara transparan? Publik menunggu langkah nyata yang menunjukkan bahwa tidak ada prajurit yang kebal hukum, sekaligus memastikan agar kasus penyerangan terhadap aktivis HAM tidak berakhir tanpa pertanggungjawaban yang adil.



