Filipina Perluas Akses Pendidikan Tinggi Gratis: UU Baru Jaring Mahasiswa Miskin
Baca dalam 60 detik
- Presiden Filipina menandatangani amandemen UU Pendidikan Tinggi Gratis, menambah cakupan bantuan bagi mahasiswa prasejahtera.
- Regulasi baru mewajibkan kampus negeri menyusun rencana inklusi, termasuk keringanan biaya dan prioritas fasilitas bagi kelompok rentan.
- Langkah ini berpotensi menjadi pembanding bagi negara ASEAN lain, termasuk Indonesia, dalam merancang skema pembiayaan pendidikan yang lebih merata.

Pemerintah Filipina resmi memperluas jangkauan program pendidikan tinggi gratis melalui penandatanganan Undang-Undang Republik 12325 oleh Presiden Ferdinand Marcos Jr. pada Jumat (4/9) di Istana Malacañang. Aturan ini menyempurnakan Undang-Undang Akses Universal terhadap Pendidikan Tersier Berkualitas (UAQTE) yang telah berlaku sejak 2017, dengan fokus utama menjaring mahasiswa dari keluarga prasejahtera yang selama ini belum tersentuh bantuan.
Amandemen ini lahir dari evaluasi atas implementasi UAQTE yang dinilai belum optimal dalam menjangkau kelompok paling membutuhkan. Sebelumnya, skema tersebut hanya membebaskan biaya kuliah di perguruan tinggi negeri dan lembaga vokasi milik pemerintah, plus memberikan subsidi melalui Tertiary Education Subsidy (TES). Namun, distribusi bantuan dinilai tidak merata, sehingga banyak mahasiswa dari keluarga miskin tetap kesulitan melanjutkan studi.
Di bawah aturan baru, seluruh universitas negeri, perguruan tinggi daerah, dan lembaga vokasi publik diwajibkan menyusun Rencana Ekuitas dan Inklusi. Langkah ini mencakup keringanan biaya tambahan, prioritas akses terhadap fasilitas kampus, serta pendampingan akademik bagi mahasiswa dari latar belakang kurang mampu. Pemerintah juga memperluas cakupan TES, membuka skema bantuan untuk institusi swasta, dan menyesuaikan besaran bantuan secara berkala agar mengikuti kebutuhan riil di lapangan.
Kebijakan ini secara eksplisit menyasar penerima Program Bantuan Tunai Bersyarat 4Ps, yang selama ini menjadi tulang punggung pengentasan kemiskinan di Filipina. Marcos menegaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar perluasan administratif, melainkan jaminan bahwa bantuan negara benar-benar tiba di tangan mereka yang paling membutuhkan. "Kita melangkah lebih jauh; amandemen ini memastikan bantuan menjangkau mahasiswa dari keluarga miskin dan kurang beruntung," ujarnya dalam seremoni penandatanganan.
Bagi Indonesia, langkah Filipina ini menjadi cermin menarik. Program KIP Kuliah di dalam negeri sebenarnya memiliki semangat serupa, namun persoalan akurasi data penerima dan cakupan bantuan masih kerap dikeluhkan. Jika Filipina mampu menerapkan mekanisme akuntabilitas yang lebih ketat—termasuk pemantauan berbasis hasil—maka Indonesia bisa mengambil pelajaran untuk memperbaiki skema bantuan pendidikannya. Terlebih, tekanan fiskal akibat pandemi dan ketidakpastian ekonomi global menuntut setiap negara memastikan anggaran pendidikan benar-benar efektif dan tepat sasaran.
Ke depan, keberhasilan kebijakan ini akan diuji dari dua hal: konsistensi pendanaan dan kualitas lulusan. Pertanyaannya, apakah perluasan akses ini akan dibarengi dengan perbaikan mutu pendidikan atau justru memicu lonjakan jumlah mahasiswa tanpa diimbangi kapasitas kampus? Filipina tampaknya sadar bahwa akses tanpa kualitas hanya akan melahirkan lulusan yang sulit bersaing di pasar kerja regional.



