Guncang Bayi 5 Bulan Berulang Kali, Ayah di Singapura Terancam 8 Tahun Penjara
Baca dalam 60 detik
- Seorang pria 29 tahun di Singapura didakwa karena diduga mengguncang bayi laki-lakinya yang berusia lima bulan secara berulang di rumah susun Hougang.
- Kasus ini memicu diskusi tentang kekerasan pada anak dan pentingnya kesadaran akan sindrom shaken baby syndrome yang bisa berakibat fatal.
- Hukuman maksimal untuk penganiayaan anak di Singapura mencapai delapan tahun penjara dan denda S$8.000, menjadi peringatan bagi pelaku kekerasan rumah tangga.

Seorang ayah berusia 29 tahun di Singapura harus berhadapan dengan hukum setelah diduga mengguncang bayi laki-lakinya yang masih berusia lima bulan secara berulang kali. Peristiwa ini terjadi di sebuah flat di kawasan Hougang pada 14 Mei 2024, sekitar pukul 12.30 siang. Pria tersebut kini menghadapi dakwaan penganiayaan anak yang dapat menjeratnya hingga delapan tahun penjara.
Identitas tersangka tidak diungkap ke publik karena adanya perintah pengadilan untuk melindungi identitas korban. Ia menjalani sidang perdana di Pengadilan Distrik Singapura pada 30 Juni 2024. Dalam dakwaan, ia disebut melakukan aksi kekerasan fisik terhadap putranya yang masih sangat rentan. Namun, dokumen pengadilan tidak menyebutkan alasan di balik tindakan tersebut maupun kondisi terkini sang bayi.
Kasus ini menyoroti bahaya shaken baby syndrome, yaitu cedera otak serius yang terjadi saat bayi diguncang dengan keras. Sindrom ini dapat menyebabkan kerusakan otak permanen, kebutaan, bahkan kematian. Di Indonesia, kesadaran akan sindrom ini masih rendah, meskipun kasus serupa pernah terjadi. Para ahli kesehatan anak menekankan bahwa menangis bayi yang terus-menerus sering menjadi pemicu frustrasi orangtua, sehingga edukasi tentang cara menenangkan bayi tanpa kekerasan sangat penting.
Menurut catatan pengadilan, sidang berikutnya akan digelar pada 27 Juli 2024. Belum ada pernyataan resmi dari pihak keluarga atau kuasa hukum tersangka. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak, terutama pada bayi yang tidak berdaya, merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.
Di Indonesia, Undang-Undang Perlindungan Anak juga mengatur hukuman berat bagi pelaku kekerasan, termasuk penjara hingga 15 tahun. Namun, implementasi dan kesadaran masyarakat masih perlu ditingkatkan. Kasus di Singapura ini bisa menjadi momentum untuk mendorong kampanye pencegahan kekerasan pada anak di tanah air, terutama melalui edukasi tentang pengasuhan positif dan manajemen stres orangtua.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah apakah sistem hukum Singapura akan memberikan efek jera, dan bagaimana nasib sang bayi setelah kejadian ini. Kasus serupa di masa lalu menunjukkan bahwa pemulihan korban seringkali membutuhkan waktu panjang dan dukungan multidisiplin.



