Jaringan Internasional Penyelundup Plasenta Manusia Dibongkar di Pakistan
Baca dalam 60 detik
- Polisi Pakistan membongkar sindikat yang membeli 200 kg plasenta manusia per bulan dari rumah sakit untuk diolah menjadi suntikan anti-penuaan.
- Dalam penggerebekan di Islamabad, petugas menyita 500 kg plasenta dan menangkap lima tersangka yang mengaku mengolah plasenta domba.
- Jaringan ini diduga melibatkan petugas imigrasi dan perusahaan pengelola limbah, dengan tujuan ekspor ke Vietnam untuk produksi injeksi senilai Rp36 juta per dosis.

Badan Investigasi Federal Pakistan (FIA) membongkar praktik ilegal penyelundupan plasenta manusia yang diduga dikendalikan oleh sindikat internasional. Dalam penggerebekan di sebuah rumah di Islamabad pekan lalu, petugas menemukan 500 kilogram plasenta manusia yang telah dikeringkan dan siap dikirim ke luar negeri. Lima orang ditangkap dan kini diperiksa atas keterlibatan mereka dalam jaringan yang disebut FIA sebagai kasus pertama yang melibatkan perdagangan plasenta secara terorganisir.
Menurut keterangan FIA kepada BBC Urdu, sindikat ini rutin membeli sekitar 200 kilogram plasenta dari berbagai rumah sakit di Islamabad dan Rawalpindi setiap bulan. Harga per plasenta hanya 800 rupee (sekitar Rp36.000), namun setelah diolah menjadi suntikan anti-penuaan, harganya melonjak hingga 700.000 rupee (sekitar Rp36 juta) per dosis. Petugas juga mencegat 100 kilogram plasenta yang siap diberangkatkan ke Vietnam di Bandara Islamabad pada Rabu lalu.
Penggerebekan mengungkap bahwa rumah tersebut telah diubah menjadi fasilitas pemrosesan plasenta. Foto-foto yang dirilis FIA menunjukkan troli berisi plasenta kering yang ditata rapi di dalam ruangan. Awalnya para tersangka mengklaim bahwa yang mereka olah adalah plasenta domba, namun setelah interogasi lebih lanjut mereka mengakui bahwa bahan tersebut adalah plasenta manusia. FIA kini tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan petugas imigrasi, perusahaan pengelola limbah, dan rumah sakit dalam jaringan ini.
Di Pakistan, plasenta manusia dikategorikan sebagai limbah medis berbahaya yang harus ditangani oleh perusahaan berlisensi pemerintah. Dokter kandungan Sadaf Tariq menegaskan bahwa rumah sakit wajib mencatat secara ketat pembuangan plasenta. Namun, praktik ilegal ini menunjukkan celah dalam pengawasan. Sementara itu, di Indonesia, regulasi terkait plasenta juga ketatโplasenta umumnya dianggap limbah medis dan tidak boleh diperjualbelikan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa perdagangan organ dan jaringan manusia ilegal masih menjadi ancaman global, termasuk di kawasan Asia.
Plasenta, yang kaya akan protein, zat besi, dan lemak, memang telah lama digunakan dalam pengobatan alternatif. Beberapa pihak meyakini bahwa plasenta dapat membantu regenerasi jaringan dan memperlambat penuaan. Namun, bukti ilmiah mengenai klaim ini masih terbatas dan bervariasi antar negara. FIA menyebut bahwa ini adalah pertama kalinya mereka menemukan jaringan internasional yang secara khusus memperdagangkan plasenta manusia. Pertanyaan besarnya kini: apakah jaringan ini memiliki koneksi di negara lain, termasuk Indonesia, yang juga memiliki pasar gelap produk anti-penuaan?



