Singapura Luncurkan Standar Pemangkasan Pohon Nasional, Targetkan Penerapan Wajib 2026
Baca dalam 60 detik
- Standar baru SS 724 mengatur pemangkasan pohon di ruang publik dan properti pribadi, dengan kewajiban kontrak baru mulai paruh kedua 2026.
- Pedoman ini disesuaikan dengan karakter pohon tropis, berbeda dari standar internasional yang sebelumnya digunakan untuk kota beriklim sedang.
- Pemerintah Singapura berharap standar ini mengurangi risiko kegagalan pohon dan meningkatkan keselamatan publik, sekaligus menjadi acuan bagi negara tropis lain.

Singapura resmi memiliki standar nasional pertama untuk pemangkasan pohon, sebuah langkah yang diharapkan mampu menekan risiko kecelakaan akibat pohon tumbang sekaligus meningkatkan kualitas ruang hijau perkotaan. Otoritas Taman Nasional (NParks) bersama Asosiasi Industri Lansekap Singapura (LIAS) meluncurkan pedoman bernama SS 724 pada Selasa (30/6), yang akan menjadi acuan wajib bagi kontrak perawatan pohon baru mulai paruh kedua 2026.
Standar ini berlaku untuk pohon yang tumbuh di sepanjang jalan, taman, serta properti publik dan privat. Sebelumnya, praktik perawatan pohon di Singapura banyak merujuk pada standar internasional yang dirancang untuk kota beriklim sedang dan spesies pohon yang berbeda. SS 724 hadir dengan mempertimbangkan karakteristik pohon tropis urban, seperti bentuk tajuk yang lebih rimbun dan kerentanan terhadap angin kencang, tanpa meninggalkan prinsip-prinsip internasional yang sudah mapan.
Pohon yang dipangkas dengan benar akan mengurangi cabang sakit atau mati, memperbaiki kesehatan, serta meningkatkan ketahanan terhadap cuaca ekstrem. Sebaliknya, praktik pemangkasan yang buruk tidak hanya merusak penampilan pohon, tetapi juga mengganggu fungsi ekosistemnya dan meningkatkan risiko "kegagalan pohon" โ kondisi ketika bagian pohon patah atau runtuh. Di Singapura, yang sering dilanda hujan deras dan angin kencang, risiko ini menjadi perhatian serius bagi keselamatan publik.
SS 724 mencakup panduan teknis yang rinci, mulai dari teknik mempertahankan bentuk tajuk pohon (crown cleaning, structural pruning, crown reduction) hingga penanganan cacat struktural seperti cabang dengan rasio aspek tinggi, batang kodominan, dan cabang yang dipotong ujungnya (lion-tailed). Standar ini juga mengatur metode pemotongan cabang besar dengan teknik tiga langkah, serta prosedur operasional pemangkasan secara umum. Tak ketinggalan, aspek biosekuriti dan survei satwa liar di lokasi kerja juga dimasukkan untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit tanaman.
Bagi Indonesia, langkah Singapura ini bisa menjadi referensi penting. Sebagai negara tropis dengan populasi pohon perkotaan yang padat, Indonesia kerap menghadapi masalah serupa, seperti pohon tumbang saat musim hujan yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian materi. Namun, hingga saat ini belum ada standar nasional yang mengikat untuk pemangkasan pohon di Indonesia. Praktik pemangkasan seringkali dilakukan secara serampangan oleh petugas kebersihan atau kontraktor tanpa pelatihan khusus, sehingga berpotensi merusak pohon dan membahayakan masyarakat.
Menurut NParks dan LIAS, standar ini tidak hanya relevan untuk Singapura, tetapi juga dapat menjadi sumber daya berharga bagi praktisi perawatan pohon di kawasan tropis. "Ini menegaskan kepemimpinan regional Singapura dalam arborikultur," ujar mereka dalam pernyataan resmi. Arborikultur sendiri merupakan ilmu yang mempelajari budidaya, pengelolaan, dan perawatan pohon.
Untuk mendukung adopsi SS 724, NParks dan LIAS telah menyiapkan berbagai program pelatihan, termasuk lokakarya pemangkasan praktis, kursus Kualifikasi Keterampilan Tenaga Kerja yang diperbarui, dan webinar. Mereka juga akan bekerja sama dengan Institute of Technical Education dan Ngee Ann Polytechnic untuk memasukkan standar ini ke dalam kurikulum kursus lansekap dan arborikultur. Ke depan, NParks berencana mengembangkan standar serupa untuk bidang pengelolaan penghijauan lainnya, seperti inspeksi pohon.
Pertanyaan yang kini mengemuka: apakah Indonesia akan mengikuti jejak Singapura dengan merumuskan standar serupa, atau tetap membiarkan praktik pemangkasan pohon berjalan tanpa pedoman yang jelas? Dengan meningkatnya kesadaran akan keselamatan publik dan pentingnya ruang hijau perkotaan, tekanan untuk memiliki regulasi yang lebih ketat kemungkinan akan semakin besar.



