Penggerebekan Taiwan: Celah Hukum Ekspor Chip AI ke China Disorot
Baca dalam 60 detik
- Jaksa Taiwan menggerebek kantor Super Micro Computer dan dua perusahaan lain terkait dugaan penyelundupan chip Nvidia ke China.
- Sembilan orang diperiksa, diduga memalsukan dokumen untuk mengirim 50 server AI ke China melalui Jepang.
- Ekspor chip AI ke China belum dianggap kejahatan di Taiwan, mendorong rencana revisi undang-undang oleh anggota DPP.

Penyelidikan dugaan penyelundupan chip kecerdasan buatan (AI) buatan Nvidia ke China memasuki babak baru. Kejaksaan Taiwan pada Senin (29/6) menggeledah kantor Super Micro Computer, perusahaan teknologi asal Amerika Serikat, serta dua perusahaan lokal, Albatron Technology dan Chief Telecom. Langkah ini memperluas penyelidikan yang sebelumnya diumumkan pada Mei lalu, di mana otoritas mencurigai adanya pengiriman server AI kelas atas yang melanggar aturan ekspor Amerika Serikat.
Kepala Jaksa Keelung, Huang Sheng, mengonfirmasi bahwa jumlah tersangka kini bertambah menjadi sembilan orang, dari sebelumnya tiga. Mereka diduga memalsukan dokumen untuk mengirim sekitar 50 server buatan Super Micro Computer ke China. Sebagian server bahkan telah lolos dari bea cukai Taiwan dan dikirim ke China melalui Jepang. Penggeledahan dilakukan di 12 lokasi, termasuk rumah enam tersangka dan kantor perusahaan tempat mereka bekerja.
Kasus ini kembali memicu perdebatan mengenai celah hukum di Taiwan. Meskipun Amerika Serikat melarang ekspor chip AI tercanggih ke China karena kekhawatiran penggunaan militer, Taiwan belum mengkriminalisasi tindakan tersebut. Saat ini, jaksa hanya bisa menggunakan undang-undang lain untuk menjerat pelaku. Anggota parlemen dari Partai Progresif Demokratik (DPP), Chung Chia-pin, berencana mengajukan amendemen Undang-Undang Perdagangan Luar Negeri dengan menyisipkan “klausul chip semikonduktor China daratan” yang secara spesifik melarang ekspor chip ke China.
Menurut Chung, celah hukum ini sudah ada sejak era mantan presiden Ma Ying-jeou dari Kuomintang, dan pemerintahan DPP berikutnya gagal menutupnya. Sementara itu, Wakil Menteri Ekonomi Taiwan, Ho Chin-tsang, menyatakan bahwa Taiwan dan AS akan bekerja sama untuk mencapai tujuan pengendalian ekspor bersama, namun belum memberikan rincian lebih lanjut.
Chris McGuire, pakar China dan AI dari Council on Foreign Relations, menilai penyelundupan chip merupakan masalah serius di Taiwan dan Asia Tenggara. “Sangat penting bagi sekutu untuk menyelaraskan kebijakan dan kewenangan hukum dengan AS,” ujarnya dalam forum di Taipei. Ia menekankan bahwa ekspor chip AI ke China bukanlah pelanggaran pidana di Taiwan, berbeda dengan hukum AS, dan situasi ini perlu diubah.
Di sisi lain, China terus mempercepat pengembangan chip AI buatan sendiri sebagai respons terhadap pembatasan ekspor AS. Langkah ini menunjukkan bahwa persaingan teknologi antara dua negara adidaya semakin memanas, dengan Taiwan berada di garis depan sebagai pusat produksi semikonduktor global. Bagi Indonesia, perkembangan ini menjadi pengingat akan pentingnya kemandirian teknologi dan kewaspadaan terhadap rantai pasok chip yang rentan terhadap tekanan geopolitik.
Ke depannya, apakah Taiwan akan segera mengesahkan undang-undang yang mengkriminalisasi ekspor chip AI ke China? Atau justru celah hukum ini akan terus dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengelabui aturan? Jawabannya akan menentukan arah kebijakan teknologi dan keamanan di kawasan.



