Pemilik Percetakan di Senen Jadi Dalang Penyekapan dan Pemerasan Tiga Karyawan
Baca dalam 60 detik
- Tujuh tersangka ditangkap polisi atas penyekapan tiga karyawan percetakan di Senen, Jakarta Pusat, dengan pemilik usaha sebagai otak kejahatan.
- Korban dirantai dan diancam akan dipatahkan kakinya jika tidak membayar tebusan Rp50 juta per orang, yang didalangi pemilik percetakan.
- Para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Polisi menangkap tujuh orang yang terlibat dalam aksi penyekapan terhadap tiga karyawan sebuah usaha percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Pemilik percetakan tersebut diduga menjadi otak di balik kejahatan yang disertai penganiayaan dan pemerasan ini.
Ketujuh tersangka, yang terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan, kini telah ditahan. Mereka adalah MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), CML (37), dan II (36). Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung dalam konferensi pers, Senin (29/6), mengonfirmasi bahwa para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Reynold, para tersangka melakukan pemerasan terhadap ketiga korban dengan cara menyekap dan menganiaya mereka. Bahkan, kaki korban dipasung atau dijerat dengan peralatan agar tidak bisa melarikan diri. "Telah memeras ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan bahkan beberapa penganiayaan sampai dengan melakukan pemasungan," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengungkapkan peran masing-masing tersangka. MML, sebagai pemilik usaha percetakan, disebut sebagai dalang yang memiliki ide untuk memasung dan merantai kaki korban. AI bertugas menganiaya korban dan menghubungi keluarga untuk menagih uang Rp50 juta per orang atas perintah MML. Sementara S berperan merantai kaki korban dan juga menghubungi keluarga untuk meminta uang ganti rugi.
AYL, tersangka lainnya, mengancam akan mematahkan kaki korban jika tidak mengembalikan uang ganti rugi. NHJ membantu merakit alat yang digunakan untuk memasung. CML, sebagai pengurus atau maintenance, melarang office boy memberikan makanan kepada korban. II, sebagai admin, menerima uang transfer dari keluarga korban sebesar Rp50 juta.
Sebelumnya, polisi menggerebek sebuah rumah toko (ruko) di Senen dan menemukan ketiga korban dalam kondisi mengenaskan. Kaki mereka diborgol dan diikat dengan tali baja serta rantai besi. Kapolsek Senen Kompol Widodo Saputro menyebutkan nama korban: Tegar Saputra, Muhamad Rafli Jaelani, dan Adit Saputra. Motif awal penyekapan dipicu tuduhan pencurian terhadap ketiga korban, yang kemudian dimanfaatkan untuk memeras keluarga.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 482 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 446 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 7 tahun, dan Pasal 471 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dengan ancaman 6 bulan penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dan jaringan kejahatan serupa.
Kasus ini menyoroti praktik premanisme berkedok hubungan kerja di sektor usaha kecil. Pertanyaan yang muncul: sejauh mana pengawasan terhadap praktik-praktik semacam ini di lingkungan bisnis Jakarta?



