Pengemudi Van di Singapura Dinyatakan Bersalah Atas Tabrak Lari Pedagang Rokok Ilegal
Baca dalam 60 detik
- Toh Sze Ee, 51 tahun, dinyatakan bersalah karena dengan sengaja melukai pengendara sepeda menggunakan van, setelah sebelumnya didakwa melakukan percobaan pembunuhan.
- Hakim menolak klaim Toh bahwa ia tertidur sesaat sebelum tabrakan, dan menemukan motif terkait ketakutan Toh akan terlibat dalam kasus penyelundupan rokok.
- Korban, Hossen Selim, meninggal dunia pada Februari 2025 setelah koma akibat luka parah; vonis dijadwalkan kemudian.

Seorang pengemudi van di Singapura, Toh Sze Ee, dinyatakan bersalah atas tuduhan dengan sengaja melukai pengendara sepeda hingga tewas, setelah hakim menolak klaimnya bahwa ia tertidur sesaat sebelum kecelakaan. Vonis ini dijatuhkan pada Senin (29/6) di Pengadilan Tinggi Singapura, mengubah dakwaan awal percobaan pembunuhan menjadi penganiayaan berat dengan senjata berbahaya.
Insiden terjadi pada 16 Maret 2023 di Kaki Bukit Avenue 5, ketika Toh yang mengendarai van menabrak Hossen Selim, 32 tahun, warga Bangladesh yang juga terlibat dalam perdagangan rokok ilegal. Rekaman kamera dalam kendaraan dari sebuah truk dan bus menangkap momen tabrakan tersebut. Korban mengalami luka parah hingga koma dan dipulangkan ke Bangladesh, sebelum akhirnya meninggal pada Februari 2025.
Hakim Andre Maniam menyatakan bahwa inti persidangan adalah apakah Toh sengaja menabrak korban atau benar-benar tertidur. Kesaksian dua saksi, termasuk teman wanita Toh dan seorang pria bernama Teo Kim Chiew, tidak mendukung klaim tertidur. Sebaliknya, hakim menilai Teo mengubah kesaksiannya demi membantu Toh. Hakim juga menemukan motif: Toh khawatir akan terlibat kasus penyelundupan setelah Hossen ditangkap oleh Bea Cukai Singapura.
Setelah tabrakan, Toh menelepon Teo, membuang rokok ilegal di gudang kosong di Defu Lane, lalu meninggalkan van di pinggir jalan. Ia diketahui memiliki riwayat gangguan penggunaan zat dan gangguan kepribadian antisosial, namun kapasitas kontrol dirinya dinilai tidak terganggu. Klaim Toh bahwa ia mengalami gejala putus zat akibat penyalahgunaan metamfetamin juga ditolak karena tidak memenuhi kriteria diagnostik.
Kasus ini menyoroti bagaimana sistem peradilan Singapura menangani kasus kekerasan dengan kendaraan bermotor, terutama ketika ada motif terkait kejahatan lain. Bagi Indonesia, kasus serupa sering terjadi di jalan raya, namun penegakan hukum terhadap pengemudi yang menggunakan kendaraan sebagai senjata masih menjadi tantangan. Di Indonesia, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dapat dijatuhkan, namun hukuman maksimal lebih rendah dibanding Singapura. Kasus ini juga mengingatkan pada pentingnya rekaman kamera sebagai alat bukti kunci dalam kecelakaan lalu lintas.
Hakim Maniam menekankan bahwa kesaksian saksi yang berubah-ubah tidak dapat dipercaya. Ia menolak argumen pembela bahwa Toh tidak berniat melukai karena tertidur. โTidak ada bukti bahwa Toh mengeluh mengantuk sebelum kejadian,โ ujar hakim dalam pertimbangannya. Jaksa penuntut pada akhirnya mengajukan pengurangan dakwaan, yang tidak ditolak oleh Toh.
Vonis hukuman akan dijatuhkan pada sidang terpisah. Kasus ini menjadi pengingat bahwa penggunaan kendaraan sebagai alat kekerasan dapat berakibat fatal, dan sistem peradilan akan meneliti setiap celah pembelaan. Pertanyaan yang tersisa: apakah hukuman yang akan diterima Toh setimpal dengan akibat yang ditimbulkan, terutama setelah korban meninggal dunia?



