Komnas Perempuan Minta Maaf, Akui Pernyataan Soal Kasus YTR Timbulkan Kegaduhan
Baca dalam 60 detik
- Komnas Perempuan menyampaikan permintaan maaf resmi atas pernyataan yang menyebut kasus penyekapan dan penganiayaan YTR di Bandung belum bisa dikategorikan sebagai penyiksaan menurut standar PBB.
- Lembaga tersebut menegaskan bahwa pernyataan sebelumnya disampaikan dalam kerangka teknis Konvensi Anti Penyiksaan, bukan untuk mereduksi penderitaan korban yang mengalami kekerasan berlapis dan disabilitas permanen.
- Kasus YTR memicu perdebatan publik tentang definisi penyiksaan di Indonesia dan mendorong evaluasi terhadap pemahaman serta implementasi konvensi internasional dalam sistem hukum nasional.

Komnas Perempuan secara resmi meminta maaf setelah pernyataan salah satu komisionernya yang menyebut kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR di Bandung belum memenuhi definisi penyiksaan menurut Konvensi Anti Penyiksaan PBB memicu gelombang kritik publik. Dalam pernyataan tertulis yang dirilis Senin (29/6/2026), Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti mengakui bahwa penjelasan yang disampaikan pada konferensi pers Hari Anti Penyiksaan Internasional, 26 Juni lalu, telah menimbulkan kesalahpahaman dan menyakiti perasaan masyarakat, khususnya para pendukung korban.
Ratna menegaskan bahwa lembaganya sejak awal tidak pernah bermaksud mereduksi beratnya kekerasan yang dialami YTR. "Komnas Perempuan memahami besarnya perhatian publik terhadap kasus YTR. Untuk itu, kami menyampaikan permohonan maaf yang tulus," ujarnya. Ia menambahkan bahwa kasus tersebut merupakan bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang berlapis, ekstrem, sadis, dan kejam, serta memenuhi unsur penganiayaan berat menurut hukum pidana. Dalam pemahaman masyarakat sehari-hari, tindakan tersebut juga dipandang sebagai penyiksaan karena tingkat kekejaman dan penderitaan yang ditimbulkannya.
Kontroversi bermula ketika Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak, dalam acara yang sama, menyatakan bahwa kasus YTR belum bisa dilihat sebagai penyiksaan dalam kerangka Konvensi Anti Penyiksaan PBB. Menurut Sondang, konvensi tersebut mensyaratkan adanya unsur tujuan tertentu, seperti mendapatkan pengakuan atau diskriminasi, serta keterlibatan negaraโbaik sebagai pelaku langsung maupun karena pembiaran. "Dalam kasus YTR, kita sudah melihat bahwa memang ada tindakan yang menimbulkan severe pain. Jadi dampaknya sangat luar biasa," kata Sondang saat sesi tanya jawab, Minggu (28/6). Namun, ia menekankan bahwa unsur tujuan dan keterlibatan negara masih perlu dikaji lebih lanjut.
Penjelasan teknis ini sontak memicu reaksi keras dari berbagai kalangan. Banyak pihak menilai bahwa pernyataan tersebut tidak peka terhadap penderitaan korban dan mengabaikan realitas kekerasan yang dialami. Publik juga mempertanyakan relevansi definisi sempit penyiksaan yang hanya berfokus pada pelaku negara, sementara dalam praktiknya, kekerasan ekstrem oleh aktor non-negara pun dapat menimbulkan dampak yang sama mengerikannya. Ratna Batara Munti kemudian menjelaskan bahwa pernyataan sebelumnya disampaikan dalam konteks pembahasan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Anti Penyiksaan, yang memang membatasi definisi penyiksaan pada tindakan yang dilakukan oleh atau atas sepengetahuan pejabat publik. "Penjelasan itu tidak dimaksudkan untuk mengurangi beratnya kekerasan maupun penderitaan yang dialami korban," tegasnya.
Kasus YTR sendiri telah menjadi sorotan nasional karena kekejamannya. Korban disekap dan dianiaya selama tiga tahun oleh pelaku yang dikenal sebagai Taufik Hidayat. Selain menderita secara fisik, YTR juga mengalami trauma psikologis mendalam dan kerugian ekonomi yang signifikan. Respons cepat dari rumah sakit, pendamping, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum diapresiasi oleh Komnas Perempuan. Namun, insiden ini membuka pertanyaan yang lebih luas: sejauh mana Indonesia telah mengadopsi dan mengimplementasikan standar internasional dalam menangani kasus kekerasan ekstrem, terutama ketika pelaku bukan aparat negara?
Ke depan, publik menunggu langkah konkret Komnas Perempuan untuk memperbaiki komunikasi publik dan memastikan bahwa definisi hukum tidak menjadi alat untuk mengabaikan penderitaan korban. Akankah lembaga ini merevisi pedoman interpretasi Konvensi Anti Penyiksaan agar lebih responsif terhadap realitas kekerasan berbasis gender di Indonesia? Atau justru akan memperkuat advokasi untuk memasukkan unsur kekerasan oleh aktor non-negara ke dalam kerangka hukum nasional? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini akan menentukan kredibilitas Komnas Perempuan di mata publik yang haus keadilan.



