Hukuman Cambuk di Depan Umum: Pasangan Live TikTok Asusila di Aceh Dihajar 21 Kali
Baca dalam 60 detik
- Pasangan muda di Banda Aceh dihukum cambuk 21 kali setelah siaran langsung TikTok mereka yang bermuatan asusila dilaporkan warga.
- Hukuman berdasarkan Qanun Jinayat Aceh, menunjukkan penegakan syariat Islam di ruang digital kian diperketat.
- Satpol PP-WH Banda Aceh kini membentuk tim patroli siber untuk memantau konten media sosial yang diduga melanggar qanun.

Pasangan muda di Banda Aceh menjalani hukuman cambuk di depan umum sebanyak 21 kali setelah aksi asusila mereka saat siaran langsung di TikTok terendus petugas dan memicu kemarahan warganet. Eksekusi berlangsung di Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (2/7), disaksikan puluhan warga.
PR (22) dan LH (25) terbukti melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Jinayat (Jarimah Ikhtilath). Keduanya diamankan petugas pada Maret lalu saat berada di dalam mobil yang terparkir di sudut kota. Aksi mereka terungkap setelah warga resah dan melaporkan siaran langsung yang dinilai melanggar norma susila.
Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengonfirmasi bahwa pihaknya menindaklanjuti laporan warga yang disertai bukti tangkapan layar dan rekaman video. "Ada capture video, kemudian ada yang melaporkan," ujarnya. Selama proses cambuk, LH beberapa kali merintih dan sempat pingsan selama dua menit sebelum ditangani tim dokter.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan media sosial sebagai panggung pelanggaran. Rizal menegaskan bahwa patroli siber kini menjadi prioritas. "Kami memiliki tim khusus yang secara rutin memantau aktivitas di dunia maya. Kalau lokusnya di Kota Banda Aceh, dipastikan akan kami tindak lanjuti," katanya. Langkah ini menyasar platform seperti TikTok dan Instagram yang rawan disalahgunakan untuk konten asusila.
Bagi Indonesia, kasus ini menegaskan kembali penerapan syariat Islam di Aceh yang tidak hanya menyasar ruang fisik, tetapi juga dunia digital. Penegakan hukum semacam ini kerap menuai perdebatan antara kelompok yang mendukung ketegasan syariat dan mereka yang mengkritik aspek hak asasi manusia. Namun, otoritas Aceh tampak berkomitmen memperluas pengawasan, termasuk melalui bukti digital dan laporan warga.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah sejauh mana patroli siber ini akan berdampak pada kebebasan berekspresi di media sosial, terutama bagi pengguna di Aceh. Akankah langkah serupa diadopsi daerah lain, atau justru memicu resistensi dari kalangan pegiat digital?



