Konflik Agraria Kotabaru: Tiga Kasus Sengketa Lahan Tambang Belum Tuntas, BPN Klaim Faktor Teknis
Baca dalam 60 detik
- BPN Kotabaru mengakui tiga sengketa lahan warga dengan perusahaan batubara mulai menemui titik terang, namun enggan membeberkan akar masalah secara rinci.
- Organisasi masyarakat sipil menilai penjelasan BPN yang mengedepankan keterbatasan teknologi dan SDM masa lalu tidak dapat dibenarkan, dan menyebutnya sebagai bukti lemahnya tata kelola agraria.
- Kasus penghapusan 717 SHM warga eks transmigran Rawa Indah telah dipulihkan, tetapi para aktivis mendesak audit menyeluruh izin tambang dan reforma agraria untuk mencegah konflik serupa terulang.

Tiga sengketa lahan antara warga Kotabaru, Kalimantan Selatan, dengan perusahaan tambang batubara mulai menuju penyelesaian, namun Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat belum mampu mengungkap secara gamblang akar persoalan yang memicu konflik berkepanjangan itu. Alih-alih membuka tabir masalah, BPN justru berdalih faktor teknis dan keterbatasan teknologi di masa lalu menjadi penyebab utama, sebuah klaim yang langsung ditolak oleh organisasi masyarakat sipil.
Kasus pertama menimpa Yoni Gunawan, warga Desa Megasari, yang lahannya masuk dalam izin usaha pertambangan (IUP) saat ia mengajukan sertifikat hak milik (SHM). Kedua, lahan Anton Timur dan Abdul Muthalib di Desa Selaru yang telah bersertifikat sejak 2015, namun pada 2021 sebagian wilayahnya masuk konsesi tambang. Ketiga, yang paling massif, penghapusan 717 SHM warga eks transmigran Rawa Indah di Desa Bekambit setelah terbit IUP batubara seluas 8.139 hektar.
Muhammad Fajaruddin, Kepala Seksi Penanganan dan Pengendalian Sengketa BPN Kotabaru, menyatakan bahwa sengketa Yoni Gunawan serta Anton Timur dan Abdul Muthalib telah mencapai kesepakatan penggantian lahan dan kini dalam proses administrasi lanjutan. "Untuk besarannya berapa, kami tidak masuk ke ranah tersebut. Tapi yang kami terima informasinya, prosesnya sedang berjalan. Kabarnya bahkan sudah penandatanganan akta perdamaian dan menuju proses akta pelepasan," ujarnya pada Rabu (3/6/26). Sementara untuk kasus Bekambit, ia menilai pemulihan 717 SHM oleh Kementerian ATR/BPN telah memenuhi aspirasi warga.
Namun, BPN Kotabaru enggan merinci akar konflik. Fajaruddin mengaku masih perlu mempelajari berkas karena dirinya baru menjabat enam bulan, sementara Kepala BPN Hadi Syahputra belum genap sebulan bertugas. Ia menepis dugaan adanya mafia tanah atau permainan oknum internal BPN, dan justru menyoroti keterbatasan sumber daya manusia serta teknologi pemetaan di masa lalu sebagai faktor penyebab tumpang tindih lahan. "BPN itu berada di hilir, sebagai lembaga pencatatan. Kalau di hulunya sudah bermasalah, maka di hilir juga akan bermasalah. Apalagi pada masa itu teknologi belum berkembang seperti sekarang," katanya.
Pernyataan BPN itu mendapat kritik tajam dari Roni Setiawan, Kepala Departemen Advokasi Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Menurutnya, keterbatasan teknis tidak bisa menjadi pembenaran atas lahirnya konflik agraria. "Konflik semacam ini lahir karena izin atau hak atas tanah diterbitkan tanpa memastikan terlebih dahulu kondisi penguasaan lahan di lapangan," tegasnya, Minggu (14/6/26). Ia menambahkan, SHM merupakan hak paling kuat warga negara atas tanah dan tidak semestinya dikesampingkan oleh izin usaha perusahaan.
Senada, Raden Rafiq, Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, menilai penjelasan BPN hanya menyentuh permukaan. Ia mempertanyakan bagaimana izin usaha pertambangan bisa diterbitkan di atas wilayah yang telah dikuasai, dimanfaatkan, bahkan bersertifikat. "Pertanyaan mendasarnya adalah bagaimana izin usaha pertambangan bisa diterbitkan di atas wilayah yang telah dikuasai, dimanfaatkan, bahkan dalam beberapa kasus sudah memiliki dasar hukum kepemilikan," ujarnya. Menurut Raden, pola yang terjadi di Kotabaru menunjukkan bahwa penyelesaian konflik hanya terjadi setelah masyarakat melakukan protes dan menempuh jalur hukum panjang.
Pemulihan 717 SHM di Bekambit dianggap sebagai langkah positif, namun kedua aktivis sepakat bahwa hal itu belum menyelesaikan persoalan secara utuh. Roni mendesak pemerintah mempercepat reforma agraria yang sesungguhnya, sementara Raden menuntut audit seluruh izin pertambangan yang berpotensi tumpang tindih dengan lahan masyarakat, penguatan transparansi data pertanahan, serta perlindungan hak masyarakat sebagai syarat wajib dalam setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam.
Konflik agraria di Kotabaru menjadi cermin lemahnya tata kelola sumber daya alam di Indonesia. Tanpa langkah audit menyeluruh dan reforma agraria yang berkeadilan, potensi terulangnya kasus serupa di daerah lain tetap menganga. Pertanyaan yang tersisa: akankah pemerintah benar-benar belajar dari kasus ini, atau membiarkan pola yang sama terus berulang?



