Dokter Tifa Pilih Lawan, Tolak Damai dengan Jokowi di Sidang Perdana
Baca dalam 60 detik
- Tifauzia Tyassuma menolak restorative justice dalam sidang kasus pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi.
- Hakim menawarkan jalur damai karena ancaman pidana di bawah lima tahun, namun Tifa memilih perlawanan hukum.
- Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan Tifa tetap pada sikap tidak mengakui dakwaan.

Sidang perdana kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menjerat Tifauzia Tyassuma, atau yang akrab disapa Dokter Tifa, berlangsung tegang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7). Di hadapan majelis hakim, perempuan yang dituduh menyebarkan informasi palsu soal ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo itu dengan tegas menolak tawaran berdamai.
Usai jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan, hakim ketua menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 204 Ayat 5 KUHAP, terdakwa berhak mengupayakan restorative justice atau perdamaian dengan korban lantaran ancaman pidana dalam dakwaan tidak lebih dari lima tahun. Namun, setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Tifa menyatakan tidak berminat menempuh jalur tersebut.
โPertama, saya tidak akan melakukan restorative justice. Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain,โ ujar Tifa di ruang sidang, menegaskan sikapnya untuk bertahan dan membantah seluruh tuduhan.
Dalam dakwaan, jaksa menjerat Tifa dengan pasal berlapis. Dakwaan primair pertama menggunakan Pasal 434 ayat 1 juncto 441 ayat 1 juncto 126 ayat 1 KUHP, sementara subsidairnya Pasal 433 ayat 1 juncto 441 ayat 1 juncto 126 ayat 1 KUHP. Dakwaan kedua primair mengacu pada Pasal 434 ayat 1 KUHP, dengan subsidair Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Keputusan Tifa untuk tidak berdamai mengindikasikan strategi hukum yang agresif. Menurut pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Andi Saputra, langkah ini berisiko tinggi karena jika terbukti bersalah, vonis bisa lebih berat dibandingkan jika memilih jalur damai. โNamun, ini juga bisa menjadi batu loncatan untuk menguji kekuatan bukti jaksa di persidangan,โ ujarnya.
Kasus ini bermula dari unggahan Tifa di media sosial yang mempertanyakan keabsahan ijazah Jokowi. Tuduhan tersebut kemudian dilaporkan ke polisi dan naik ke tahap penuntutan. Meski Jokowi sendiri tidak hadir dalam sidang, kasus ini menyedot perhatian publik karena menyangkut figur mantan presiden dan kebebasan berekspresi di ruang digital.
Hakim akhirnya menunda sidang hingga Kamis (9/7) pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari tim kuasa hukum Tifa. Publik menanti apakah perlawanan Tifa akan membuka fakta baru atau justru memperkuat dakwaan jaksa.



