Polda Banten Bekuk Enam Pelaku Curanmor, Sita Senpi Rakitan dari Jaringan Lintas Daerah
Baca dalam 60 detik
- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menangkap enam tersangka pencurian kendaraan bermotor dan kepemilikan senjata api rakitan dalam operasi pengembangan laporan masyarakat.
- Polisi masih memburu tiga pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) serta mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah dan sindikat curanmor yang beroperasi antarwilayah.
- Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Banten dalam memberantas kejahatan jalanan dan kepemilikan senjata ilegal yang kerap digunakan untuk mendukung aksi kriminal.

Subdirektorat III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten meringkus enam orang tersangka yang terlibat dalam dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua dan satu perkara kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi yang masuk ke Ditreskrimum dan Polsek Mauk, sekaligus menunjukkan bahwa jaringan pelaku kejahatan jalanan di Banten mulai terkuak.
Keenam tersangka yang diamankan adalah WR (29), SU (60), AT (33), MN (40), MS (40), dan AA (23). Selain itu, polisi masih memburu tiga pelaku lain berinisial RO, UD, dan EF yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol. Dian Setyawan menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan buah dari kerja keras Tim Resmob Subdit III Jatanras yang secara konsisten menindaklanjuti setiap laporan warga.
โKami tidak hanya menangkap pelaku utama, tetapi juga terus mengembangkan jaringan pelaku, penadah, hingga kepemilikan senjata api ilegal yang digunakan untuk mendukung aksi kejahatan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polda Banten,โ ujar Kombes Pol. Dian, Senin (29/6/2026).
Selain menangkap para pelaku, penyidik juga menyita sejumlah kendaraan bermotor yang akan diidentifikasi dan dikembalikan kepada pemilik sah setelah proses hukum selesai. Kombes Pol. Dian menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah dan sindikat curanmor yang beroperasi lintas daerah. โSinergi masyarakat dengan kepolisian sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,โ imbuhnya.
Bagi masyarakat Indonesia, pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa kejahatan jalanan masih menjadi ancaman serius, terutama di wilayah perkotaan dan penyangga ibu kota seperti Banten. Kepemilikan senjata api rakitan yang ditemukan dalam kasus ini juga menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat terhadap peredaran barang ilegal. Polisi mengimbau warga untuk selalu menggunakan kunci pengaman tambahan, tidak memarkir kendaraan di tempat rawan, dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana atau kepemilikan senjata api ilegal. Pertanyaan yang kini mengemuka: sejauh mana jaringan ini terhubung dengan sindikat di provinsi lain, dan apakah pengungkapan ini akan memutus rantai kejahatan serupa di masa depan?



