Roy Suryo Ajukan Praperadilan: Penggeledahan Tanpa Sepengetahuan RT/RW Dinilai Cacat Prosedur
Baca dalam 60 detik
- Roy Suryo menggugat keabsahan penggeledahan Polda Metro Jaya yang dilakukan tanpa pemberitahuan ke pengurus lingkungan setempat.
- Politikus senior itu menilai tindakan penyidik melanggar prosedur dan hak asasi manusia, sehingga diajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
- Gugatan ini terpisah dari perkara utama tuduhan ijazah palsu Jokowi dan tidak dimaksudkan untuk menghambat persidangan.

Roy Suryo, terdakwa kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini menyoroti prosedur penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya pada awal tahun, yang menurut Roy tidak melibatkan pemberitahuan kepada pengurus RT dan RW setempat.
Dalam sidang perdana yang digelar Senin (29/6), Roy mengungkapkan bahwa saat penggeledahan terjadi, dirinya tengah berada di kamar kerja. Ia baru menyadari kehadiran penyidik setelah mendengar teriakan istrinya. "Mereka langsung masuk ke kamar tanpa didampingi satpam atau pihak keamanan lingkungan. RT dan RW setempat pun tidak tahu-menahu," ujarnya di PN Jaksel.
Roy menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan untuk menghambat proses persidangan pokok perkara yang akan digelar di PN Jakarta Timur. "Ini murni upaya pemenuhan hak saya yang dilanggar. Saya tidak berniat memperlambat sidang utama," tegasnya. Permohonan praperadilan telah terdaftar pada 22 Juni 2026 dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Menurut catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan ini menempatkan Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung sebagai pihak tergugat. Roy mempersoalkan upaya paksa berupa penangkapan dan penggeledahan yang dinilainya tidak sesuai prosedur. "Seharusnya setiap upaya paksa diketahui oleh RT dan RW. Ini tidak dilakukan, sehingga melanggar hukum dan HAM," tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan tokoh nasional yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga. Pengamat hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Bivitri Susanti, menilai bahwa gugatan praperadilan semacam ini sah-sah saja selama ada dugaan pelanggaran prosedur. "Praperadilan adalah mekanisme kontrol terhadap tindakan penyidik. Jika terbukti ada cacat prosedur, penggeledahan bisa dinyatakan tidak sah," ujarnya saat dihubungi terpisah.
Ke depannya, putusan praperadilan ini akan menentukan apakah barang bukti yang disita saat penggeledahan dapat digunakan dalam persidangan utama. Jika hakim mengabulkan gugatan Roy, konsekuensinya bisa mempengaruhi kekuatan alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum. Pertanyaan yang kini mengemuka: sejauh mana kepolisian mematuhi prosedur dalam setiap upaya paksa, terutama ketika menyasar figur publik?



