Gerindra Hormati Proses Hukum Bupati Kuansing: Tak Ada Kekebalan bagi Koruptor
Baca dalam 60 detik
- Partai Gerindra menyatakan sikap resmi menghormati proses hukum terhadap Bupati Kuansing yang tertangkap tangan KPK dalam kasus jual beli jabatan.
- Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso menegaskan partai tidak akan melindungi kader yang terjerat korupsi, merujuk pada pesan Presiden Prabowo.
- Kasus ini menjadi ujian konsistensi komitmen antikorupsi di internal partai penguasa, terutama setelah penanganan kasus serupa di Badan Gizi Nasional.

Partai Gerindra memastikan tidak akan menghalangi proses hukum terhadap kadernya, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan jual beli jabatan. Sikap ini disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR dari Fraksi Gerindra, Sugiat Santoso, Kamis (2/7), sebagai respons atas penahanan Suhardiman bersama dua tersangka lainnya.
Sugiat mengutip pernyataan Presiden sekaligus Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto, yang kerap menekankan agar jabatan tidak dipermainkan. Menurut Sugiat, peringatan itu berlaku untuk semua pejabat, baik di eksekutif maupun legislatif, tanpa terkecuali. โKita, Gerindra, seperti yang selalu diamanatkan Pak Prabowo, menghormati setiap proses hukum, apalagi terkait dengan penegakan korupsi,โ ujarnya saat dihubungi.
Ia menambahkan, partainya tidak akan pandang bulu terhadap kader yang tersangkut korupsi. โKalau di Gerindra kita tidak akan pandang bulu terhadap siapapun yang tersangkut masalah korupsi,โ tegas Sugiat. Ia mencontohkan kasus dugaan korupsi proyek prioritas makan bergizi gratis (MBG) yang menjerat pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai bukti bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk mereka yang dekat dengan kekuasaan.
Kasus ini menjadi sorotan karena terjadi di tengah upaya pemerintah memberantas korupsi di daerah. Suhardiman, yang merupakan kader Gerindra, diduga menerima suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. OTT KPK pada akhir Juni 2026 menambah daftar panjang kepala daerah yang tersangkut kasus serupa.
Menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), praktik jual beli jabatan masih marak di daerah, terutama menjelang pergantian pejabat eselon. Modusnya bervariasi, mulai dari setoran rutin hingga fee proyek. Kasus Kuansing menunjukkan bahwa praktik ini tidak hanya melibatkan pejabat lokal, tetapi juga pengusaha swasta sebagai perantara.
Bagi Gerindra, kasus ini menjadi ujian konsistensi komitmen antikorupsi yang selama ini digaungkan Prabowo. Sebelumnya, partai berlambang garuda itu juga menghadapi tekanan publik saat kader lain tersandung kasus korupsi. Sugiat menegaskan bahwa partai menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum. โBanyak kasus, seperti kasus MBG kemarin, yang dianggap orang paling dekat dengan Pak Prabowo, ketika dia terlibat kasus korupsi ya silakan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,โ katanya.
Di sisi lain, KPK terus mengembangkan penyidikan. Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih. Suhardiman sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara Zulkarnain dan Ardiles sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP baru juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ke depan, publik akan mengawal apakah proses hukum berjalan transparan dan tanpa intervensi. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa janji antikorupsi harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan sekadar retorika. Apakah Gerindra benar-benar akan konsisten, atau justru melindungi kadernya di balik layar?



