Singapura Perketat Pengawasan Lalu Lintas: Kamera Kecepatan Baru di BKE Mulai Beroperasi
Baca dalam 60 detik
- Mulai 1 Juli, kamera ponsel kecepatan di BKE akan mendeteksi pelanggar batas 90 km/jam di ruas rawan kecelakaan.
- Pelanggaran kecepatan di Singapura melonjak 26% dalam setahun, mendorong otoritas menambah alat dan memperberat poin demerit.
- Mulai November 2026, kendaraan asing dengan denda tertunggak tidak bisa memperpanjang izin masuk Singapura.

Singapura kembali memperkuat sistem pengawasan lalu lintasnya dengan memasang kamera kecepatan bergerak baru di Jalur Ekspres Bukit Timah (BKE). Kamera yang telah diuji sejak 16 Juni itu akan resmi beroperasi pada 1 Juli mendatang, menyasar pengendara yang melaju di atas batas kecepatan 90 km/jam di ruas jalan yang dikenal rawan kecelakaan.
Kamera ditempatkan di titik kilometer 9 BKE menuju Woodlands, tepat setelah pintu keluar Turf Club Avenue. Menurut pernyataan Kepolisian Singapura, lokasi tersebut dipilih berdasarkan data kecelakaan yang tinggi. Langkah ini merupakan bagian dari strategi komprehensif menekan angka pelanggaran yang terus meningkat.
Data kepolisian menunjukkan tren mengkhawatirkan: pelanggaran kecepatan naik dari 201.358 kasus pada 2024 menjadi 253.550 kasus pada 2025. Artinya, rata-rata 695 pengendara tertangkap setiap hari. Kenaikan 26% ini sebagian disebabkan oleh perluasan fungsi penegakan kecepatan pada kamera lampu merah yang sudah ada.
Sebelum kamera ini, Otoritas Transportasi Darat (LTA) telah memasang strip pengatur kecepatan di dekat pintu keluar 10B BKE pada November 2025. Strip tersebut dirancang untuk memaksa pengendara mengurangi kecepatan secara fisik. Kini, kombinasi infrastruktur dan penegakan digital diharapkan mampu menekan angka kecelakaan di jalur tersebut.
Tak hanya bagi pengendara lokal, aturan baru juga menyasar kendaraan asing. Mulai 2 November 2026, kendaraan berplat luar negeri yang memiliki denda lalu lintas, parkir, atau emisi yang belum dibayar tidak akan bisa memperpanjang atau mengajukan izin masuk kendaraan (VEP). Kebijakan ini diumumkan Kementerian Dalam Negeri dan LTA pada Mei lalu. Pengemudi dapat mengecek tunggakan melalui situs AXS dan melunasinya melalui kiosk atau aplikasi.
Bagi Indonesia, langkah Singapura ini menjadi pengingat akan pentingnya penegakan lalu lintas berbasis teknologi. Dengan jumlah kendaraan yang melintas dari dan ke Singapura setiap hari—terutama dari Batam dan Johor—kebijakan denda tertunggak berpotensi menghambat mobilitas warga Indonesia yang kerap bepergian ke negara tersebut. Selain itu, tren kenaikan pelanggaran kecepatan di Singapura juga relevan dengan kondisi di kota-kota besar Indonesia, di mana kecelakaan akibat kecepatan tinggi masih menjadi penyebab utama kematian di jalan raya.
Ke depan, efektivitas kamera baru ini akan menjadi tolok ukur apakah pendekatan gabungan antara infrastruktur fisik dan penegakan digital mampu menurunkan angka pelanggaran secara signifikan. Akankah pengendara Singapura—dan pengendara asing—lebih disiplin, atau justru mencari celah baru?



