Menyambut 1 Muharam, Kemenag Gelar Nikah Massal untuk 30 Pasangan di Jakarta
Baca dalam 60 detik
- Kementerian Agama mengadakan pernikahan massal bagi 30 pasangan di Jakarta dalam rangka Tahun Baru Islam 1448 H.
- Program ini bertujuan memberikan legalitas pernikahan sekaligus meringankan biaya bagi masyarakat kurang mampu.
- Nikah massal menjadi bagian dari rangkaian peringatan 1 Muharam yang diharapkan dapat memperkuat ketahanan keluarga.

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menggelar nikah massal bagi 30 pasangan di Jakarta, Sabtu (27/6/2026), sebagai bagian dari peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 H.
Kegiatan yang berlangsung dalam acara Nikah Fest 2026 ini diikuti oleh pasangan dari berbagai daerah di Indonesia. Mereka menjalani prosesi akad nikah secara bersama-sama di satu lokasi, dengan seluruh biaya ditanggung oleh pemerintah. Langkah ini dinilai sebagai upaya memberikan akses pernikahan yang sah secara hukum bagi masyarakat yang selama ini terkendala biaya administrasi.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, dalam sambutannya, menekankan bahwa pernikahan massal bukan sekadar seremoni, melainkan bagian dari program strategis untuk memperkuat ketahanan keluarga. Menurutnya, banyak pasangan di Indonesia yang telah lama menjalin rumah tangga secara siri atau tanpa pencatatan resmi, sehingga rentan terhadap masalah hukum dan sosial. Dengan adanya program ini, mereka mendapatkan kepastian hukum dan hak-hak sipil yang melekat.
Program nikah massal ini juga menjadi momentum untuk mendorong pencatatan pernikahan di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah. Data Kementerian Agama menunjukkan bahwa masih terdapat ribuan pasangan di Indonesia yang belum memiliki buku nikah resmi, terutama di daerah pedesaan dan pinggiran kota. Tanpa dokumen tersebut, pasangan dan anak-anak mereka kerap kesulitan mengakses layanan publik seperti pembuatan akta kelahiran, kartu keluarga, hingga jaminan kesehatan.
Kemenag menargetkan bahwa kegiatan serupa akan terus diperluas ke berbagai provinsi lain, tidak hanya saat peringatan hari besar keagamaan. Ke depan, pemerintah berencana menggandeng pemerintah daerah dan lembaga swadaya masyarakat untuk menjangkau lebih banyak calon pengantin yang membutuhkan. Pertanyaannya, seberapa cepat program ini dapat direalisasikan di tengah keterbatasan anggaran dan sumber daya di daerah?



