Remaja Prancis Terancam Penjara Akibat Aksi Jilat Sedotan di Singapura
Baca dalam 60 detik
- Didier Gaspard Owen Maximilien, 19 tahun, akan mengajukan pembelaan pada 13 Juli atas tuduhan mengunggah video menjilat sedotan dan mengembalikannya ke dispenser mesin jus jeruk.
- Aksi viral itu memicu kemarahan publik dan penangkapan di Singapura, yang dikenal dengan hukum ketat terhadap perilaku menyimpang.
- Jika terbukti bersalah, ia menghadapi hukuman penjara hingga dua tahun dan denda, serta harus mengganti kerugian perusahaan operator mesin.

Seorang remaja berkebangsaan Prancis yang tengah menempuh pendidikan di Singapura harus berhadapan dengan hukum setelah aksi isengnya menjilat sedotan dan mengembalikannya ke tempat penyimpanan di mesin penjual jus jeruk viral di media sosial. Didier Gaspard Owen Maximilien, yang baru genap berusia 19 tahun, dijadwalkan memasukkan pembelaan di pengadilan distrik pada 13 Juli mendatang atas dua tuduhan yang dapat menjeratnya dengan hukuman penjara hingga dua tahun.
Menurut dokumen pengadilan, Maximilien mengunggah video singkat di Instagram pada 12 Maret yang memperlihatkan dirinya menjilat sedotan plastik lalu memasukkannya kembali ke dispenser mesin milik perusahaan iJooz. Video tersebut menyebar luas dan memicu reaksi keras dari warganet Singapura, yang dikenal sangat sensitif terhadap perilaku yang dianggap mengganggu ketertiban umum. Tak berselang lama, ia ditangkap oleh otoritas setempat.
Singapura memang memiliki reputasi sebagai negara dengan toleransi rendah terhadap pelanggaran kecil sekalipun. Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan yang dianggap sepele di negara lain bisa berakibat fatal di negara kota tersebut. Maximilien kini menghadapi dua dakwaan: pertama, menyebabkan gangguan publik dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga bulan dan denda; kedua, melakukan perbuatan nakal (mischief) karena secara sadar menyebabkan kerugian pada perusahaan iJooz yang harus mengganti seluruh 500 sedotan di dispenser tersebut. Tuduhan kedua ini membawa ancaman hukuman penjara hingga dua tahun dan denda.
Pengacara Maximilien menyampaikan kepada pengadilan bahwa kliennya akan mengajukan pembelaan pada sesi sore hari di tanggal yang telah ditentukan. Maximilien sendiri tidak hadir dalam sidang sebelumnya dan saat ini berada dalam status bebas dengan jaminan. Menariknya, pada akhir April lalu, pengadilan mengizinkannya meninggalkan Singapura untuk menjalani magang selama tiga minggu di Manila, Filipina, sebagai syarat kelulusannya. Ia telah kembali ke Singapura setelah magang tersebut.
Kasus ini menyoroti betapa besarnya kekuatan media sosial dalam memperbesar dampak sebuah tindakan individu. Di era digital, konten viral bisa dengan cepat menarik perhatian publik dan aparat penegak hukum, terutama di negara dengan aturan ketat seperti Singapura. Bagi pelajar asing yang tinggal di sana, kejadian ini menjadi pelajaran berharga bahwa kebebasan berekspresi di dunia maya tetap memiliki batas-batas hukum yang jelas.
Bagi Indonesia, kasus ini bisa menjadi refleksi tentang pentingnya literasi digital dan kesadaran hukum di kalangan generasi muda. Meskipun regulasi di Indonesia mungkin tidak seekstrem Singapura, tindakan serupa yang merugikan orang lain atau menimbulkan keresahan publik tetap dapat dipidana berdasarkan KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pertanyaannya, akankah para remaja Indonesia lebih berhati-hati sebelum meniru aksi viral yang berpotensi melanggar hukum?



