Belasan Demonstran #IndonesiaSekarat di Surabaya Dibekuk, KontraS Pertanyakan Landasan Hukum
Baca dalam 60 detik
- Polrestabes Surabaya mengamankan belasan peserta aksi #IndonesiaSekarat di Gedung Grahadi, namun jumlah pasti masih dalam pendataan.
- KontraS Surabaya mencatat hampir 20 orang ditangkap, tetapi baru empat yang teridentifikasi, dan dasar hukum penangkapan belum jelas.
- Aksi yang menuntut penurunan harga dan pencabutan UU Polri/TNI ini berujung ricuh setelah magrib, polisi mengerahkan 320 personel.

Polrestabes Surabaya mengamankan belasan peserta demonstrasi #IndonesiaSekarat di kawasan Gedung Negara Grahadi, Jumat (26/6) malam, menyusul aksi yang berujung pada perusakan dan pelemparan. Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan menyatakan jumlah yang ditangkap masih dihitung, namun diperkirakan sekitar belasan orang.
Luthfie menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah sekelompok massa melakukan aksi provokatif pasca-magrib. "Mereka memprovokasi dengan melakukan perusakan. Kami imbau berhenti, tapi terus berlangsung, sehingga membahayakan masyarakat dan diri mereka sendiri," ujarnya. Aparat kemudian memukul mundur massa secara bertahap menggunakan pasukan Dalmas dan Anti Huru-hara. Polisi mengklaim tidak ada korban luka dan tidak menggunakan water cannon untuk membubarkan massa, melainkan hanya untuk memadamkan api yang dinyalakan demonstran.
Di sisi lain, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya mencatat angka penangkapan lebih tinggi. Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir, mengatakan hampir 20 orang diamankan, namun baru empat yang terdata: dua mahasiswa dan dua pekerja informal, termasuk seorang perempuan. KontraS menyoroti ketiadaan kejelasan dasar hukum penangkapan. "Ini yang belum kita ketahui, mereka ditangkap dasarnya apa. Kami siap mendampingi jika dibutuhkan bantuan hukum," kata Fatkhul. Ia menambahkan bahwa para tahanan sementara masih berada di sekitar Grahadi, belum dipindahkan ke Polrestabes.
Aksi yang digelar sejak Jumat sore ini diikuti elemen mahasiswa, buruh, pelaku UMKM, dan kelompok masyarakat sipil lainnya. Massa melakukan longmarch dari Monumen Kapal Selam menuju Gedung Grahadi, membentangkan spanduk di jembatan penyeberangan, dan menutup Jalan Gubernur Suryo. Mereka juga membakar pakaian dan barang bekas di tengah jalan. Sebelum ricuh, polisi mengklaim telah memberikan ruang penyampaian aspirasi sejak sore.
KontraS hingga kini masih melakukan pendataan dan pemantauan, serta membuka kanal advokasi bagi yang membutuhkan. Fatkhul mengaku menyaksikan langsung tiga orang ditangkap, namun belum bisa memastikan apakah mereka bagian dari massa aksi. Terkait dugaan kekerasan, KontraS menunggu pengaduan lebih lengkap sebelum menarik kesimpulan.
Ke depan, persoalan landasan hukum penangkapan dan transparansi proses hukum akan menjadi sorotan. Apakah polisi akan merilis daftar resmi tahanan dan pasal yang disangkakan? Atau justru muncul gelombang advokasi baru dari lembaga masyarakat sipil? Publik menanti kejelasan dari kedua belah pihak.



