Satgas Gakkum Polri Bongkar Penyelundupan Rp1 Triliun, Komisi III: Catatan Emas
Baca dalam 60 detik
- Satgas Penegakan Hukum Penyelundupan Polri mengungkap kasus impor ilegal dengan total nilai hampir Rp1 triliun dalam dua bulan.
- Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut capaian itu sebagai respons cepat atas instruksi Presiden Prabowo untuk memperketat pemberantasan penyelundupan.
- Barang bukti meliputi 57 ribu unit ponsel, 25 ton bawang dan cabai, serta pakaian bekas impor dari China, India, Belanda, dan Korea Selatan.

Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Penyelundupan Polri berhasil mengungkap sederet kasus impor ilegal dengan total nilai barang mencapai hampir Rp1 triliun dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut pencapaian ini sebagai catatan emas bagi Korps Bhayangkara sekaligus bukti respons cepat terhadap instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memperketat pemberantasan penyelundupan demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/6), memberikan apresiasi tinggi kepada Polri, khususnya Satgas Gakkum Penyelundupan, atas kinerja yang dinilai taktis dan progresif. Ia menekankan bahwa hanya dalam waktu empat hari setelah instruksi presiden keluar, satgas bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu langsung menunjukkan hasil nyata. “Keberhasilan membongkar kasus penyelundupan seperti 57 ribu unit handphone asal China, bawang putih, bawang merah, dan cabai kering asal China, India, dan Belanda seberat 25 ton, serta pakaian bekas impor asal Korea Selatan senilai Rp669 miliar—jika ditotalkan hampir Rp1 triliun—menjadi catatan emas bagi Polri,” ujarnya.
Komisi III DPR menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tanpa kompromi yang diambil Polri. Habiburokhman berharap momentum ini terus dijaga dan pengusutan dilakukan hingga ke akar-akarnya. “Jangan kendor,” tegasnya.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada 15–16 April lalu, penyidik menyita sekitar 50 ribu unit iPhone dan Android beserta sparepart, LCD, baterai, dan komponen lainnya dari empat lokasi di Penjaringan, Pluit, Jakarta Utara, dan Sidoarjo, Jawa Timur. Nilai barang sitaan mencapai Rp250 miliar. Selanjutnya, pada 17 April, Satgas Gakkum juga menggeledah dua gudang di Pontianak, Kalimantan Barat, yang menyimpan bawang putih, bawang merah, dan cabai kering seberat 23 ton yang dikirim dari China, India, dan Belanda. Nilai perputaran usaha dari komoditas ini diperkirakan mencapai Rp24 miliar per tahun.
Keberhasilan ini tidak hanya berdampak pada pengamanan penerimaan negara, tetapi juga melindungi industri dalam negeri dari praktik dumping dan persaingan tidak sehat. Penyelundupan ponsel bekas, misalnya, mengancam pasar ponsel resmi dan mengurangi potensi pajak. Sementara itu, impor ilegal bawang dan cabai dapat membanjiri pasar dengan harga murah, merugikan petani lokal. Langkah Polri dinilai sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat ketahanan pangan dan industri nasional.
Ke depan, Komisi III DPR mendorong agar pengawasan diperluas ke sektor-sektor lain yang rawan penyelundupan, seperti tekstil, elektronik, dan barang konsumsi. Pertanyaannya, mampukah Polri mempertahankan momentum ini dan membongkar jaringan penyelundupan yang lebih besar di balik kasus-kasus tersebut?



