KPK Lacak Aliran Uang Bank BJB ke Selebgram: Jejak Nomine dan Keterlibatan Pejabat Jabar
Baca dalam 60 detik
- KPK memastikan pendalaman aliran dana korupsi Bank BJB ke Lisa Mariana, termasuk dugaan penggunaan nama pihak lain.
- Penyidikan kini merambah ke lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Barat, memperluas jaringan tersangka yang telah ditetapkan.
- Kasus ini berpotensi membuka tabir praktik pengadaan iklan yang merugikan negara hingga Rp223 miliar dan berdampak pada tata kelola BUMD.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa penelusuran aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB tidak berhenti pada para tersangka yang telah ditetapkan. Lembaga antirasuah itu kini memperdalam keterlibatan selebgram Lisa Mariana, yang diduga menerima sejumlah uang dari perkara yang merugikan negara hingga Rp223 miliar tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi penerimaan dana oleh Lisa Mariana melalui pihak lain yang menggunakan nama samaran atau nomine. โSedang ditelusuri, apakah nomine ini berkaitan dengan pihak-pihak tertentu yang saat ini tengah didalami,โ ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam (10/8). Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa kasus yang menjerat lima tersangka sejak Maret 2025 itu memiliki dimensi yang lebih luas dari sekadar pengadaan iklan.
Selain menelisik aliran dana ke selebgram, KPK juga mengarahkan penyelidikan ke lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Langkah ini mempertegas bahwa dugaan korupsi di Bank BJB tidak berdiri sendiri, melainkan berkelindan dengan praktik pengelolaan anggaran di tingkat provinsi. Penggeledahan yang dilakukan KPK pada 10 Maret 2025 di kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, serta penyitaan sejumlah aset, menjadi bukti bahwa otoritas serius membongkar rantai distribusi dana haram ini.
Kasus ini berawal dari penetapan lima tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pejabat Pembuat Komitmen Widi Hartoto, serta tiga pengendali agensi periklanan: Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma. Total enam agensi terlibat dalam skema pengadaan iklan tahun anggaran 2021-2023 yang diduga diatur untuk menguntungkan segelintir pihak. Kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp223 miliar menjadikan perkara ini salah satu kasus korupsi terbesar di sektor BUMD.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa pada 10 Agustus 2026, KPK menahan empat tersangka, yakni Widi Hartoto, Ikin Asikin, Suhendrik, dan Elang Sophan. Sementara itu, Yuddy Renaldi belum ditahan karena kondisi kesehatannya. Penahanan ini menandai babak baru dalam proses hukum yang telah berjalan lebih dari satu tahun, sekaligus memberikan sinyal bahwa KPK tidak akan berhenti pada penetapan tersangka semata.
Bagi publik Indonesia, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan BUMD, terutama dalam hal pengadaan barang dan jasa. Aliran dana ke figur publik seperti selebgram juga menyoroti celah pengawasan yang kerap dimanfaatkan untuk menyamarkan transaksi korupsi. Pertanyaan yang kini mengemuka: sejauh mana keterlibatan pihak-pihak di lingkungan Pemprov Jabar, dan apakah akan ada tersangka baru yang menyusul?
Ke depan, KPK dihadapkan pada tantangan untuk membuktikan keterkaitan nomine dengan para pejabat yang kini menjadi sorotan. Jika berhasil, kasus ini tidak hanya akan menjerat pelaku, tetapi juga memperbaiki tata kelola keuangan daerah yang selama ini rentan terhadap praktik korupsi. Publik menunggu langkah berikutnya dari penyidik, sementara para pemangku kepentingan di sektor perbankan dan pemerintahan daerah mulai mengevaluasi ulang prosedur pengadaan mereka.



