Tiga Partai Beri Sanksi Kader DPRD yang Diduga Intimidasi Dokter Icha Hingga Tewas
Baca dalam 60 detik
- PDIP, Golkar, dan PKB menyatakan akan menjatuhkan sanksi disiplin kepada tiga anggota DPRD TTU yang diduga mengintimidasi dr. Elisa Princilia Utami Pakaenoni (Dokter Icha) hingga bunuh diri.
- Sanksi yang dijatuhkan bervariasi dari teguran lisan hingga pemecatan, tergantung hasil pendalaman partai masing-masing.
- Kasus ini memicu sorotan publik atas perlindungan tenaga kesehatan dan pentingnya penegakan hukum yang transparan.

Tiga partai politik besar—PDIP, Golkar, dan PKB—akhirnya angkat bicara terkait dugaan intimidasi yang dilakukan kader mereka di DPRD Timor Tengah Utara (TTU) terhadap dr. Elisa Princilia Utami Pakaenoni, atau yang akrab disapa Dokter Icha, yang berujung pada kematiannya. Ketiga partai berjanji menjatuhkan sanksi tegas kepada anggotanya yang terlibat.
Dokter Icha ditemukan tewas di rumah orangtuanya di Perumahan RSS Baumata, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Jumat (26/6) sekitar pukul 18.00 WITA. Ia diduga bunuh diri akibat tekanan psikologis setelah diintimidasi oleh tiga anggota DPRD TTU saat menangani pasien anak korban gigitan ular di RS Leona pada Sabtu (13/6). Ketiga kader tersebut adalah Theresius Lazakar (Golkar), Norbertus Tubani (PKB), dan Veronika Lake (PDIP).
Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menegaskan bahwa partainya akan memberikan sanksi kepada Veronika Lake. "Sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya, bisa sanksi secara lisan, tertulis sampai pemecatan," ujarnya saat dihubungi, Senin (29/6). Langkah ini menunjukkan keseriusan partai dalam menindak anggotanya yang dinilai melanggar etika.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, mengaku pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Ia telah meminta DPD Golkar setempat untuk memanggil Theresius Lazakar guna dimintai keterangan. Namun, Sarmuji enggan berspekulasi soal sanksi sebelum ada kesimpulan dari pendalaman. "Apakah betul ada intimidasi dan apakah intimidasi itu sampai berujung pada keputusan seseorang untuk melakukan tindakan," katanya, merujuk pada kematian Dokter Icha.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PKB, Nihayatul Wafiroh, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan intimidasi tersebut secara profesional dan transparan. Ia menegaskan bahwa intimidasi terhadap tenaga kesehatan tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun. "Kami akan segera memanggil yang bersangkutan untuk tabayyun. Kami pastikan yang bersangkutan akan mendapat sanksi disiplin dari partai jika memang terbukti terlibat," ujarnya.
Kasus ini menyoroti lemahnya perlindungan terhadap tenaga kesehatan di Indonesia, terutama di daerah. Intimidasi yang berujung pada kematian Dokter Icha menjadi pengingat pahit bahwa oknum pejabat publik masih kerap menyalahgunakan wewenang. Publik pun menanti langkah konkret dari aparat hukum dan partai politik untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Ke depan, pertanyaan besar yang mengemuka adalah apakah sanksi partai cukup untuk memberikan efek jera, atau justru diperlukan reformasi sistemik dalam perlindungan tenaga kesehatan dan pengawasan perilaku anggota dewan? Jawabannya akan menentukan apakah tragedi serupa dapat dicegah di masa mendatang.



