Puteri Komarudin Dorong Percepatan Penyaluran Dana ke Daerah demi Pembangunan Berkelanjutan
Baca dalam 60 detik
- Realisasi Transfer ke Daerah (TKD) hingga Mei 2026 mencapai Rp306,1 triliun, setara 44,17% dari pagu tahunan Rp693 triliun.
- Anggota DPR Puteri Komarudin menekankan pentingnya percepatan penyaluran TKD untuk mendukung gaji ASN, tunjangan guru, dan operasional pendidikan.
- Pemerintah dan DPR tengah membahas rasio TKD 2027 antara 2,55%–2,79% terhadap PDB, dengan pagu indikatif Rp710–810 triliun.

Anggota Badan Anggaran DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Puteri Komarudin, mendesak penguatan kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) agar pembangunan di berbagai wilayah tidak tersendat. Seruan ini muncul di tengah realisasi TKD yang baru mencapai Rp306,1 triliun hingga akhir Mei 2026, atau 44,17 persen dari total pagu tahun ini yang sebesar Rp693 triliun.
Menurut Puteri, kenaikan pagu TKD tahun ini—dari Rp649,99 triliun dalam RAPBN menjadi Rp693 triliun—menunjukkan komitmen DPR dalam menyerap aspirasi daerah. "Kami terus memperjuangkan agar pagu TKD meningkat. Tahun ini ada tambahan sekitar Rp43 triliun," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6). Ia menilai dana tersebut krusial untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik dan aktivitas ekonomi di daerah.
Realisasi Rp306,1 triliun telah digunakan untuk membiayai gaji 4,3 juta aparatur sipil negara (ASN), tunjangan 616 ribu guru, serta Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi 42,3 juta siswa dan Bantuan Operasional PAUD untuk 5,8 juta siswa. Meski demikian, Puteri melihat masih ada ruang untuk meningkatkan penyerapan, terutama agar program pembangunan berjalan sesuai rencana.
Puteri menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum pada Mei lalu. Regulasi ini diharapkan mempercepat arus kas pemerintah daerah dan mengurangi hambatan pendanaan di awal tahun anggaran. "Implementasi aturan ini harus berjalan baik agar pemerintah daerah memiliki ruang lebih optimal dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan masyarakat," kata Puteri.
Ia juga mengapresiasi pembahasan awal mengenai rasio TKD tahun 2027. Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027, pemerintah menargetkan rasio TKD pada kisaran 2,55 persen hingga 2,79 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Dengan rentang tersebut, pagu indikatif TKD 2027 diperkirakan mencapai Rp710 triliun sampai Rp810 triliun. Namun, angka final baru akan diumumkan dalam Nota Keuangan mendatang.
"Kami akan hati-hati merumuskan desain kebijakan TKD agar formulanya adil, rasional, dan berpihak pada kebutuhan pembangunan daerah," tegas Puteri. Pertanyaan yang kini mengemuka adalah sejauh mana percepatan penyaluran dan kenaikan pagu mampu menjawab kesenjangan fiskal antar daerah, terutama di tengah tekanan belanja yang terus meningkat.



